Billboard Tak Berizin di Kota Palu Terdata, Satpol-PP Tunggu Perintah Pembongkaran

Kepala Satpol-PP Kota Palu, Muhlis. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu memperkuat upaya penanganan vandalisme dengan menempatkan lima personel di masing-masing kecamatan, yang didukung oleh anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) dari kelurahan.

BACA JUGA: Kepala Dinas dan Kabid Pengendalian Ruang di Kota Palu Bak Sultan, Sulit Ditemui

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat respons terhadap berbagai potensi gangguan ketertiban umum, termasuk aksi vandalisme yang merusak fasilitas maupun estetika kota.

BACA JUGA: Tulisan Tavanjuka Market Rusak, Kadis Perindag Palu Tegur Kontraktor

Hal ini dikemukakan Kepala Satpol-PP Kota Palu, Muhlis kepada redaksi Filesulawesi.com, Senin (12/10/2026) di ruang kerjanya.

Kasatpol-PP Muhlis mengatakan, penempatan personel di setiap kecamatan bertujuan mendekatkan anggota Satpol-PP dengan masyarakat, sehingga laporan maupun potensi gangguan dapat segera ditindaklanjuti.

“Jadi, kita ini mendekatkan anggota dengan kecamatan dan masyarakat,” ujar Muhlis kepada redaksi Filesulawesi.com.

Ia menjelaskan, setiap laporan masyarakat terkait aksi vandalisme akan menjadi perhatian Satpol-PP untuk segera ditindaklanjuti, melalui langkah penertiban sesuai kewenangan.

Selain menangani vandalisme, Satpol-PP Kota Palu juga bersiap menertibkan reklame dan papan iklan atau billboard yang tidak memiliki izin.

Menurut Muhlis, pihaknya telah melakukan deteksi dini dan menyebarkan personel ke delapan kecamatan untuk mendata billboard yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

“Sama halnya dengan reklame-reklame yang tak berizin. Kita sudah punya datanya dari deteksi dini yang kita sebar di delapan kecamatan untuk mendata billboard-billboard yang dimaksud,” kata Kasatpol-PP Muhlis.

Meski demikian, pelaksanaan pembongkaran billboard tersebut masih menunggu surat penyampaian dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, sebagai instansi yang berwenang menangani persoalan tersebut.

“Kita tinggal menunggu penyampaian surat dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu untuk backup pembongkaran,” ungkapnya menambahkan.

Muhlis menegaskan, Satpol-PP tidak dapat melakukan pembongkaran secara mandiri tanpa pendampingan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani urusan reklame dan tata ruang.

Menurutnya, keterlibatan OPD pengampu diperlukan untuk memastikan lokasi dan objek yang akan ditertibkan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

“Tidak boleh kita membongkar sendiri. Harus ada OPD pengampunya. Kalau mereka sudah ada, dipastikan di mana tempatnya, kita backup bongkar,” tegas Muhlis.

Ia mengakui, hingga Senin (12/10/2026), Satpol-PP Kota Palu belum menerima surat permintaan pendampingan pembongkaran billboard yang telah ditandai oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu karena diduga belum memiliki izin.

Diakhir keterangnnya, pihaknya memang telah menerima tembusan surat terkait pemberian batas waktu selama 14 hari. Namun, surat untuk mendukung pelaksanaan pembongkaran belum diterima.

“Kalau tembusan ada, tembusan tentang batas waktu selama 14 hari. Sedangkan pembongkaran, kita belum dapat surat untuk backup mereka,” pungkasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *