PALU, FILESULAWESI.COM- Pengadilan Negeri Palu Kelas IA gelar sidang Gugatan Praperadilan dari kantor Hukum Shane dan CO (pemohon) sebagai kuasa hukum dari tersangka Hendly Mangkali, yang diajukan kepada termohon Polda Sulteng, atas penetapan tersangka Hendly Mangkali.
BACA JUGA: KOMNAS HAM Sulteng Soroti Penetapan Tersangka Hendly Mangkali
Sidang Praperadilan sendiri dipimpin Hakim Tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, S,H, Jumat (16/5/2025) siang.
Hakim Tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, dalam putusan sidangnya menunda sidang Praperadilan karena termohon karena tim kuasa hukum dari Polda Sulteng tidak bisa menghadiri dengan alasan masih melaksanakan tugas diluar Kota Palu.
“Sidang Praperadilan ditunda, sebab sampe sekarang termohon Polda tidak hadir. Dari surat yang masuk, termohon Polda mohon sidangnya pada Jumat (23/5/2025) mendatang, masih berada di luar Kota,” ungkap Hakim Tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, kepada Filesulawesi.com.
Dia menambahkan, permohonan termohon untuk sidang Jumat (23/5/2025) mendatang, tidak dikabulkan, sebab sidang Praperadilan hanya 7 hari sudah harus putus.
Olehnya, lanjut Imanuel, sidang diagendakan kembali pada Rabu (21/5/2025) mendatang, kalau bisa saksi dan bukti-bukti, sekaligus jawaban.
“Bila tidak ada halangan sidang praperadilan putus Rabu (28/5/2025) mendatang, sebelum libur,” urainya.
Hendly Mangkali Pemred Beritamorut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE, karena pemberitaan pejabat daerah dengan dugaan perselingkuhan.(***)