Ada Dugaan Inprosedural Atas Proses Penyelidikan Kasus Hendly Mangkali

oppo_2
Dr Suandi

PALU, FILESULAWESI.COM – Kantor Pengadilan Negeri Palu Kelas 1A menggelar praperadilan lanjutan pemohon prinsipal, Hendly Mangkali, dengan agenda penyerahan dokumen kesimpulan antara kuasa hukum pemohon prinsipal dan termohon (kuasa Hukum Polda Sulteng).

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Ketiga Hendly Mangkali Picu Ketegangan 

Bacaan Lainnya

Kegiatan praperadilan berlangsung di ruang sidang utama Kantor Pengadilan Negeri Palu, dipimpin Ketua Hakim tunggal Immanuel Charlo Rommel Danes, Senin (26/5/2025) pukul 13.30 siang.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Kedua Hendly Mangkali Kembali Digelar, Ahli Hukum Nilai Pemanggilan Tidak Sesuai Prosedur

Abd Aan Achbar, kuasa hukum pemohon prinsipal, kepada sejumlah awak media ini menyampaikan, bahwa hari ini merupakan agenda sekaitan dengan penyerahan dokumen kesimpulan kepada ketua Hakim tunggal.

Ia melanjutkan, dari dokumen kesimpulan yang ia serahkan, ada beberapa poin penting yang perlu menjadi pertimbangan Ketua Hakim yang nantinya memutus perkara, diagendakan hari Rabu (28/5/2025) mendatang.

“Kita sudah serahkan dokumen kesimpulan selama proses persidangan praperadilan. Tadi juga dari pihak termohon dalam hal ini Polda Sulteng, juga sudah menyerahkan kesimpulannya. Tinggal kita menunggu agenda selanjutnya hari Rabu, pembacaan putusan,” kata Kuasa Hukum Hendly Mangkali kepada Filesulawesi.com.

“Hasil simpulan yang kita serahkan terkait dengan ada Inprosudural terhadap proses penyelidikan yang dilakukan pihak termohon. Khususnya persoalan SPDP yang dikirim melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan oleh perundang-undangan,” urai Abd Achbar.

“Kita berharap bahwa putusan hari Rabu nanti berdampak positif terhadap pemohon prinsipal kita,” pungkasnya.

Diketahui, Kantor Pengadilan Negeri Palu Kelas 1A menggelar praperadilan putusan pemohon prinsipal, Hendly Mangkali, hari Rabu (28/5/2025) pukul 10.00 pagi.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *