Bakal di Hearing Kembali, Buntut BTS XL Home Masih Beraktivitas Padahal Belum Berizin

Anleg DPRD Kota Palu M. Syarif. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Kota Palu pada bulan April 2023, pembangunan BTS XL Home harus dihentikan karena belum berizin.

Kenyataannya di lapangan, Anggota Komisi C DPRD Kota Palu M. Syarif dalam keterangannya kepada awak media, masih menemukan aktivitas pembangunan BTS XL Home masih berlanjut. Padahal sesuai rekomendasi hearing bulan April 2023, pembangunan BTS itu harus dihentikan karena belum berizin.

Bacaan Lainnya

“Saya masih menemukan dan menerima banyak informasi dari masyarakat terkait lanjutan pembangunan BTS XL Home. Saya tidak tau apakah izinnya sudah lengkap atau belum,” urainya kepada FileSulawesi.com.

Syarif pun sangat menyesalkan pasca hearing lalu, sampai saat ini belum ada informasi dari dinas terkait, sejuah apa tindaklanjut dari hasil hearing tersebut.

Karena itu, dia bakal mengkomunikasikan ulang dengan pimpinan Komisi C, agar dilakukan hearing lanjutkan terkait pembangunan lanjutan XL Home tersebut.

“Saya akan minta kepada pimpinan Komisi C untuk memanggil ulang pihak XL dan dinas terkait. Kami harus tau, apakah pekerjaan itu sudah lengkap semua izinnya, sehingga pembangunannya dilanjutkan,” kata Syarif.

Jika pihak XL belum memegang izin kemudian terus melanjutkan pembangunan, menurutnya, ini melecehkan lembaga DPRD Kota Palu. Sebab sudah jelas rekomendasi dari DPRD, khususnya Komisi C agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *