KPU Sulteng Kembalikan Dokumen Berkas Perbaikan Partai Gelora

Berkas perbaikan syarat Bacaleg Partai Gelora Provinsi Sulawesi Tengah belum lengkap dan dikembalikan karena masih terdapat beberapa data yang kurang akurat. FOTO : IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas perbaikan syarat Bacaleg Partai Gelora Provinsi Sulawesi Tengah belum lengkap dan dikembalikan karena masih terdapat beberapa data yang kurang akurat.

Ketua Divisi Teknik KPU Sulteng, Christian A. Oruwo mengatakan, setelah kami melakukan pemeriksaan berkas Partai Gelora, pihaknya menemukan perbedaan dokumen nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak sesuai.

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

“Kami nyatakan berkas partai Gelora di kembalikan karena masih terdapat beberapa dokumen nama bakal calon yang tidak sesuai,” urainya kepada Filesulawesi.com, Minggu (9/7/2023).

Lebih lajut, kata dia, kesalahan dokumen tersebut bisa diperbaiki sepanjang waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal Calon Legislatif mulai dibuka pada hari Sabtu sampai Minggu (8-9) Juli 2023, pukul 23:59 WITA.

Sebelumnya DPW Partai Gelora Sulteng mendatangi KPU sekitar pukul 14:30 WITA setelah Partai Hanura dan NasDem.

Dikesempatan yang sama, Ketua Gelora Zainuddin Tambua menjelaskan, sebenarnya permasalahan berkas ini hanya lah permasalahan teknis dari pusat.

“Perbaikan ini masalah teknis saja, tinggal menunggu sedikit perbaikan ini, karena ada permasalahan dari pusat,” jelasnya.

Menurutnya, ada dua dapil di Sulteng meminta merubah nomor urut ke DPW, dan hal itu telah di ubah, hanya saja dari pusat masi menggunakan data yang lama.

“Ada dua nama di dapil 6 sama 7 itu ada perubahan nomor urut, tetapi kedua nama tersebut belum berubah dari pusat,” tutup Zainuddin.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *