PALU, FILESULAWESI.COM – Pembangunan tapak dan unit Hunian Tetap (Huntap) Tondo II di kelurahan Tondo, kecamatan Mantikulore, kota Palu, masih menyisahkan misteri.
Pemicunya ialah di lahan atau lokasi pembangunan tapak hunian maupun unit Hunian Tetap (Huntap) yang dibangun oleh Kementerian PUPR (BPPW Sulteng dan BP2P PUPR Sulteng), tersimpan adanya klaim lahan oleh warga sebagai pemilik lahan diatas lahan pembangunan tersebut.
Menelusuri keterangan resmi dari Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien Afries belum lama ini, dia menjelaskan, Pemerintah Kota Palu sebelumnya mendapat undangan pertemuan dengan Kanwil BPN Sulteng, dengan pembahasan mendengar pendapat atau penjelasan atas adanya klaim warga di atas lahan pembangunan huntap.
Namun, dalam pertemuan yang tidak menghadirkan warga yang mengklaim, Kanwil BPN Sulteng sendiri belum mengambil keputusan atas solusi dari masalah tersebut.
“Karena kanwil ini kanwil baru, jadi kami dipanggil ini hanya ingin mendengar dengan tidak menghadirkan warga yang mengklaim. Kanwil ini masih mau pelajari masalahnya, mendengar apa pokok-pokok masalahnya. Setelah mendengar, Kanwil belum memberikan keputusan atau win-win solusi,” urainya kepada FileSulawesi.com.
Lalu bagaimana tanggapan dari pemilik lahan, salah satu pemilik lahan, Afdhal, dalam keterangan resminya kepada awak media ini, menjelaskan dengan tegas, bahwa tidak diperkenankan di atas lahan miliknya untuk tetap dibangunkan Huntap.
“Pemilik melarang, kalau tetap di eksekusi akan ada pemicu keributan dan itu yang menjadi faktor pemicu dari keributan,” urainya kepada FileSulawesi.com, Jumat (14/7/2023).
Dia menambahkan, beberapa waktu lalu seluruh pemilik lahan menghadiri undangan mediasi dari Kanwil BPN Sulteng, dengan pembahasan mencari solusi alternatif terhadap adanya klaim lahan diatas rencana pembangunan Huntap Tondo II di kelurahan Tondo.
Sayangnya, Kanwil BPN Sulteng termasuk Pemerintah Kota Palu yang diwiliki dari Asisten II Setda Kota Palu dr. Husaema, belum memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut.
“Pertemuan di BPN Sulteng belum ada keputusan. Pemilik lahan yang hadir 6 orang. Dg. Karing, Masiki, Erwin, Yamin mantan anak Kepala Desa Tondo diwakili Sumitro, Kasim dan Afdhal. Secara pribadi, bahwa lokasi itu setelah di mediasi di Pertanahan Kota Palu bahwa itu sudah diakui tidak masuk di lokasi HGB. Waktu pertemuan lagi yang baru-baru ini dengan Kanwil BPN Sulteng, Kepala BPN nya kami sayangkan, menyampaikan, dasar kami bertahan itu berdasarkan kita punya Peta lahan yang ada tahun 80an, itu dia tidak mengakui. Sementara yang mengukur dan yang mengeluarkan itu dari BPN Kota Palu dan dia masih hidup. Makanya kemarin pertemuan dengan Kanwil BPN Sulteng kami sangat kecewa,” kata Afdhal.
“Husaema mewakil Wali Kota Palu sampaikan kepada kami, nanti kami di undang kembali dan dipertemukan dengan Wali Kota Palu. Cuman kami minta, pertemuan dengan Wali Kota Palu adalah pertemuan yang terakhir dan telah memberikan solusi atau jawaban. Soal kapan pertemuan lagi, kami belum tahu, kami masih menunggu informasinya,” bebernya.
Menurutnya, lahan warga yang tersebar sekitar 6 hektar di atas lahan pembangunan Huntap (lahan HGB) memiliki alas hak yakni SKPT dan berkekuatan hukum.
Tentunya, dengan berdasarkan kekuatan alas hak tadi, sebagai pemilik lahan, meminta kepada Pemerintah Kota Palu untuk membebaskan lahan tersebut agar dapat dipergunakan sesuai dengan kebutuhan nantinya.
“Pemilik lahan meminta lahan untuk dibebaskan, kami ingin membangun, kami punya banyak keluarga,” tegasnya.zal