PALU, FILESULAWESI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menanggapi terkait dengan beredarnya vidio penyanyi atau biduan yang berjoget melibatkan anak dalam kegiatan kampanye dari salah satu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Palu Gandeng OKP dan Ormas Awasi Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun, menyampaikan, sehubungan beredarnya video penyanyi atau biduan yang berjoget yang melibatkan anak dalam kegiatan kampanye salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, maka dengan ini Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah memberikan tanggapan.
Menurutnya, ia menyayangkan kejadian tersebut karena melibatkan anak dibawah umur yang notabenenya bukan pemilih.
Hal ini tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak The best interest for child atau kepentingan terbaik bagi anak.
“Menghimbau seluruh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang terlarang dalam pelaksanaan kegiatan kampanye, dalam bentuk apapun termasuk anak di bawah Umur,” ungkap Nasrun kepada Filesulawesi.com, melalui reales resminya, Rabu (16/10/2024).
“Bawaslu akan menindaklanjutinya dengan melakukan penelusuran terhadap Video dimaksud, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya menambahkan.zal