PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tengah telah Memenuhi Syarat (MS) dokumen dari masa Pencermatan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Sulteng.
Kepada awak media ini, Liasion Official (LO) Partai Nasdem Sulteng Hadijah mengatakan, selama masa pencermatan DCS mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023, Tim Pemenang Partai Politik (Parpol) besutan Surya Paloh itu sukses menyelesaikan tugas yang diberikan KPU.
“Setelah masa pencermatan rancangan DCS ini, kita akan melakukan verifikasi administrasi terkait dengan apa yang dimasukan Partai Politik di masa pencermatan rancangan DCS ini, itu dari tanggal 11 sampai tanggal 15 Agustus 2023,” urainya kepada FileSulawesi.com.
Kemudian, seluruh Parpol akan melakukan penyusunan DCS kembali di tanggal 16-17. Sementara untuk penetapannya 18 Agustus 2023.
KPU Sulteng bakal mengumumkan DCS tersebut selama 4 hari mulai tanggal 19 hingga 23 Agustus.
“Terkait dengan pengumuman itu kita menunggu adanya masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS sampai tanggal 28, kemudian KPU Provinsi baik kota maupun kabupaten melakukan rekapitulasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat,” ungkap Hadijah.
Sebelumnya KPU mencatat bahwa satu Bacaleg Partai NasDem Sulteng kekurangan huruf pada nama peserta Pemilu. Kekeliruan tersebut lantas direspon cepat oleh Tim pemenang NasDem Sulteng.
Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem Sulteng Abdul Rahman mengungkapkan adanya pergantian Bacaleg di Dapil 6 dibarengi perubahan nama peserta.
Walau demikian pihaknya telah melengkapi unsur administrasi tersebut secara detail dan berhasil diteliti seksama.
“Pada hari ini kita sudah lengkapi dan alhamdulillah sudah diserahkan berkas dan dinyatakan diterima KPU Sulteng, Insya Allah para pasukan kami ini siap berkompetisi dan rebut suara-suara simpati rakyat dan NasDem menang lebih di 2024,” pungkasnya.(***)