Gubernur Anwar Hafid Desak PT Integra di Banggai Bayar Kompensasi

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. FOTO: IST

Tujuh Tahun Sawah Tak Bisa Digarap

BANGGAI, FILESULAWESI.COM – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mendesak PT Integra Mining Nusantara Indonesia segera bertanggung jawab atas kerusakan saluran irigasi yang berdampak pada lahan persawahan warga di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.

Bacaan Lainnya
Farid Podungge
Hari Santri
Kepala Dinas Sosial Kota Palu

BACA JUGA: Gubernur Sulteng: Jangan Bedakan Anak, Semua Berhak Sekolah

Desakan tersebut disampaikan Anwar saat berdialog dengan masyarakat di Balai Desa Trans Mayayap, Rabu (4/11/2026). Di hadapan ratusan warga yang memadati balai desa, Anwar menegaskan dua persoalan utama, yakni perbaikan saluran irigasi dan pemberian kompensasi atas kerugian ekonomi yang dialami masyarakat selama tujuh tahun sejak perusahaan mulai beroperasi.

“Tiga hari dari sekarang, sudah harus action. Kepala desa, camat, dinas dari Pemprov dan perusahaan harus secepatnya bertemu untuk merumuskan berapa nilai kompensasi. Jangan lama-lama,” tegas Anwar.

BACA JUGA: Kapolda Sulteng Ajak Tokoh Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Pernyataan tersebut langsung disambut sorakan warga yang hadir.

Anwar menegaskan, perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah harus turut memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Menurutnya, tidak boleh perusahaan hanya menikmati keuntungan, sementara warga setempat justru menanggung kerugian akibat aktivitas pertambangan.

Peristiwa yang dialami masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, lanjut Anwar, menjadi gambaran bagaimana perusahaan memperoleh keuntungan, tetapi masyarakat di sekitar wilayah operasional tidak mendapatkan manfaat yang sepadan.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab atas dampak aktivitas pertambangan apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk di luar wilayah izinnya.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban ganti rugi dan tindakan pemulihan lingkungan bagi pihak yang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Dalam dialog tersebut, warga mengungkapkan bahwa sejak sawah mereka tidak lagi mendapatkan pasokan air yang memadai, sebagian besar terpaksa beralih pekerjaan menjadi buruh serabutan di kebun milik orang lain.

Ironisnya, hanya sekitar 10 orang warga setempat yang bekerja sebagai buruh di PT Integra.

Mendengar keluhan tersebut, Anwar kembali mendesak perusahaan agar tidak menunda penyelesaian persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Perusahaan kapan bisa action? Kasih tahu atasannya, bilang ini tidak boleh ditunda. Ini perintah Gubernur,” ujar Anwar sembari menatap perwakilan perusahaan.

Sejumlah petinggi perusahaan yang hadir tampak mengangguk mendengar ketegasan Gubernur.

Sebelumnya, Camat Bualemo, Syam Irmanto Titong, mengungkapkan bahwa masyarakat di kedua desa tersebut sudah tidak dapat menggarap sawah sejak tujuh tahun terakhir.

Sedikitnya 492 hektare lahan persawahan tidak lagi menghasilkan panen. Berbagai upaya penyampaian aspirasi kepada pemerintah kabupaten telah dilakukan warga, namun hingga kini belum membuahkan penyelesaian yang diharapkan.

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan menyampaikan sejumlah tawaran sebagai bentuk penanganan persoalan. Di antaranya menurunkan alat berat pada pekan ini untuk memperbaiki saluran irigasi, membagikan 1.000 zak pupuk kepada warga di kedua desa, serta memberikan bantuan sembako setiap tanggal 30 selama satu tahun mulai 2027.

Namun, tawaran tersebut ditolak warga. Mereka menilai bantuan pupuk dan sembako tidak sebanding dengan kerugian ekonomi yang telah mereka tanggung selama tujuh tahun akibat tidak produktifnya lahan persawahan.

“Kami tolak. Itu tidak sepadan dengan kerugian yang sudah kami alami,” ungkap seorang warga perempuan kepada wartawan.

Warga tetap bertahan pada tuntutan kompensasi sebesar Rp450 juta per hektare sebagai nilai kerugian yang mereka ajukan atas dampak selama tujuh tahun.

Usai berdialog, Gubernur Anwar Hafid bersama rombongan meninjau langsung kondisi persawahan warga yang mengalami kekeringan akibat terganggunya saluran irigasi.

Dalam peninjauan tersebut, Anwar didampingi Kepala Dinas Perkimtan sekaligus Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Akris Fatah Yunus, Bidang Advokasi Satgas PKA Noval A. Saputra, serta sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Gubernur berharap persoalan yang telah berlangsung selama tujuh tahun tersebut segera diselesaikan melalui langkah konkret, sehingga masyarakat dapat kembali mengolah sawah dan memperoleh penghidupan yang layak.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *