Dibatasi Usia, Dua Bacaleg Perindo Diganti Saat Penyerahan Perbaikan Berkas di KPU Sulteng

Penyerahan berita acara dokumen perbaikan Bacaleg dari DPW Perindo Sulteng. FOTO : IST
Iklan KPU Sulteng
Iklan KPU Sulteng

PALU, FILESULAWESI.COM – DPW Partai Perindo Provinsi Sulawesi Tengah telah mengajukan perbaikan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) di KPU Sulteng, Jumat (11/8/2023) malam.

KPU Sulteng sendiri telah menyatakan seluruh kelengkapan perbaikan dokumen Bacaleg dari DPW Partai Perindo telah Memenuhi Syarat (MS).

Bacaan Lainnya

Namun, sebagaimana disampaikan Liaison Official (LO) DPW Partai Perindo Sulteng Sukirman Asman Kamara, S.Ip, kepada awak media ini, bahwa ada dua Bacaleg Perindo yang diganti sebelum penyerahan perbaikan dokumen di KPU Sulteng hari ini.

“Yang diganti dari Dapil 5 Poso-Touna dan Dapil 3 Toli-Toli-Buol. Diganti karena belum sesuai batas usia dari aturan PKPU terbaru. Usia mereka baru 19 tahun sementara PKPU terbaru mensyaratkan usia 21 tahun Bacaleg,” urainya kepada FileSulawesi.com.

“Alhamdulillah semuanya sudah diganti dan seluruh dokumen Perindo telah Memenuhi Syarat di KPU Sulteng,” katanya menambahkan.

Dia melanjutkan, memang diakuinya sebelum perbaikan dokumen Bacaleg pada masa Pencermatan hari ini, ada empat dapil yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari Perindo.

Akan tetapi, ke empatnya tersebut telah selesai perbaikan dan semuanya telah Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU Sulteng.

“Empat yang dinyatakan TMS dapil satu, dapil 3, dan dapil lima. Perbaikan itu hanya berkisar pada nama di KTP dan di Ijasah, itu saja,” kata dia sekaligus apresiasi pelayanan dari KPU Sulteng dan Bawaslu Sulteng dalam penerimaan berkas dokumen Bacaleg.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *