Cherly Trisna Ilyas: Tahapan Verifikasi Administrasi Bacaleg 12-15 Agustus 2023

Kepala Bagian Teknis Pemilu, Partisipasi dan Humas KPU Sulteng, Cherly Trisna Ilyas (kanan), Didampangi Komisioner KPU Sulteng Darmiati. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng memberikan waktu kepada Partai Politik (Parpol) untuk mengajukan kembali hasil pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg yang telah terdaftar.

Kepala Bagian Teknis Pemilu, Partisipasi dan Humas KPU Sulteng, Cherly Trisna Ilyas, menjelaskan, berdasarkan jadwal yang tertera, seluruh Partai Politik (Parpol) harus mengkonfirmasi data Silon yang telah diserahkan ke KPU sebelumnya sejak 6-11 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya
Camat Palu Timur Gunawan, S.Km, M.Kes

“Terkait dengan masa pencermatan sekarang ini, mulai dari tanggal 6-11 Agustus 2023, pukul 23.59 WITA,” urainya kepada FileSulawesi.com.

Lebih lanjut, kata Cherly, setelah masa pencermatan rancangan DCS tersebut, KPU akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni verifikasi administrasi hingga tanggal 15 Agustus 2023.

Kemudian, KPU melakukan penyusunan data DCS dan bakal diumumkan tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023.

Setelah itu, lembaga penyelenggaraan Pemilu tersebut siap untuk menghimpun masukan yang ada dan tanggapan masyarakat terkait DCS Bacaleg Parpol yang akan memperebutkan suara Pemilu 2024 selama 9 hari hingga tanggal 28 Agustus 2023.

Ia menuturkan, tahapan seperti ini akan terus berjalan di seluruh KPU provinsi baik kota maupun kabupaten untuk segera merekapitulasi hasil tanggapan.

“Kami akan mulai klarifikasi tanggapan tersebut direntang waktu 29-31 Agustus,” tuturnya.

Sementara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulteng Darmiati, menambahkan, setelah kami umumkan MS nantinya masyarakat bisa memberikan masukan terhadap

“Masyarakat yang memberikan tanggapan itu hanya bisa terkait dengan syarat calan saja bukan hal-hal lain diluar syarat calon,” tambahnya.

Olehnya itu, ia berharap, jika masyarakat ataupun pihak manapun yang mau memberikan masukan harus dengan bukti-bukti yang cukup dan kuat.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *