PT. Djasa Ubersakti Tanggapi Resmi Atas Gugatan Perdata PT. Sindang Multi Megatama

Dokumen resmi balasan gugatan dari PT. Djasa Ubersakti. FOTO : IST

Gugatan Perdata dari PT. Sindang Multi Megatama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JAKARTA, FILESULAWESI.COM – Sehubungan dengan adanya Gugatan Perdata yang dilayangkan oleh PT Sindang Multi Megatama (“PT SMM”) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada beberapa pihak termasuk kepada kami, PT Djasa Ubersaksi Tbk, perlu kami tegaskan beberapa hal sebagai berikut:

1.Bahwa kami menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh PT SMM, namun kami menolak dan membantah seluruh dalil yang diajukan oleh PT SMM. Guna mempertahankan dan menjaga nama baik dan hak kami, maka kami telah menunjuk Kantor Hukum Devi Waluyo & Partners sebagai Kuasa Hukum kami.

2. Bahwa terdapat latar belakang permasalahan dan fakta hukum yang tidak diungkapkan secara utuh serta claim perhitungan nilai kewajiban secara sepihak yang dituangkan ke dalam Gugatan aquo, hal mana patut diduga menunjukan iktikad tidak baik dari Penggugat di dalam perkara aquo.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kami melalui Kuasa Hukum kami akan melakukan segala upaya yang diperbolehkan dimata hukum guna mempertahankan dan menjaga nama baik dan hak kami.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan pengertian dari semua pihak.

Direktur Aset & Pengembangan Pio Hizkia Wehantouw

Sekilas PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU)

PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU), merupakan perusahaan konstruksi swasta nasional terkemuka di Indonesia, telah membangun reputasi yang kuat dalam lebih dari 50 tahun beroperasi. Dengan portofolio yang mencakup lebih dari 50 bangunan bertingkat di seluruh Indonesia dan berbagai proyek di sektor minyak dan gas, PTDU terus berkontribusi pada pertumbuhan dan pengembangan infrastruktur negara. Dengan dedikasi dan komitmen yang tak tergoyahkan, PTDU menegaskan posisinya sebagai pemain penting dalam industri konstruksi nasional dan siap untuk menghadapi tantangan dan peluang di masa depan.(***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *