PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu, akui, telah menyerahkan aset berupa lahan pinjam pakai kawasan taman hutan kota Palu kepada pemiliknya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Kota Palu Nurnaningsih, kepada awak media, saat ditemui langsung di ruangannya, Kamis (9/11/2023) pagi.
Ia mengatakan, untuk Berita Acara Serah Terima (BAST) aset Lahan hutan kota Palu telah ditandatangani Wali Kota Palu, pada awal tahun 2023 lalu, telah diserahkan atau dikembalikan kepada pemiliknya, yakni Pemrov Sulteng.
“Karena kita sudah disurati sama pemerintah provinsi bahwasanya, karena waktunya sudah selesai masa pinjam pakainya. Maka Pemrov surati pemkot Palu, untuk mengembalikan dan itu sudah dikembalikan. Berdasarkan format BAST yang juga dikirimkan oleh Pemrov, yang ketika itu dikirimkan ke Pemkot Palu. Waktu itu, masih pak Faisal Mang selaku Plt. Sekda,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Memang yang baru diserahkan yakni aset lahan, belum aset yang dibangun oleh Pemkot Palu,” katanya menambahkan.
Soal BAST aset yang dibangun Pemkot Palu telah lengkap seluruh proses administrasinya, sisa menunggu ditandatangani oleh Wali Kota Palu.
“Beda dengan aset kota, karena ada aset di dalam hutan kota, rinciannya sudah ada terlampir di dalam BAST. Yang akan ditandatangani dalam waktu dekat oleh Wali Kota Palu,” sebutnya.
Ia menyampaikan, kalau sudah ditandatangani oleh Wali Kota Palu, BAST Aset kota Palu di kawasan hutan kota, tentunya akan menjadi milik Pemrov Sulteng (item aset yang terlampir dalam BAST), selain itu, masih bagian yang digunakan pemerintah kota Palu.
“Kalau memang sudah terhapus apalagi dalam berita acara sebagai dasar untuk menghapus. Maka, segala aset yang pemerintah kota Palu miliki sesuai lampiran. Itu nanti pemerintah kota Palu tidak memiliki kewenangan lagi. Intinya, aset yang termuat di dalam BAST, di luar dari itu masih digunakan Pemkot Palu,” jelasnya.zal