PALU, FILESULAWESI.COM- Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu, melakukan optimalisasi percepatan pembayaran gaji ASN yang diperkuat pula dengan terbitnya Perwali Nomor 37 Tentang Pembayaran Gaji Pegawai.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penatausahaan dan Akuntansi BPKAD Kota Palu Abdul Hafid, S.Sos, M.Ap, kepada awak media, Kamis (16/11/2023).
Menurut Abdul Hafid, upaya ini merupakan satu tindakan dari pemerintah kota Palu khususnya di BPKAD Kota Palu, dalam pengelolaan keuangan daerah, yang tertib administrasi penatausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Berangkat dari hal tersebut, sehingga BPKAD melakukan sosialisasi optimalisasi ketepatan pembayaran gaji dan tunjangan ASN di lingkup Pemerintah Kota Palu serta dibarengi dengan sosialisasi telah terbitnya Perwali Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Pembayaran Gaji Pegawai,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Pembayaran gaji pewawai merupakan hak yang harus dibayarkan dengan ketepatan waktu (tepat waktu). Sehingga, tidak ada lagi pembayaran gaji yang berbeda penyalurannya. Contohnya, baik itu di OPD A, B, C, berbeda-beda waktunya. Kita inginkan, penyalurannya pada hari pertama kerja di bulan berkenaan. Hal ini disamakan dengan pembayaran gaji ASN secara vertikal dari pemerintah pusat. Dengan tetap mengikuti tahapan-tahapan secara teknis. Sehingga, upaya percepatan penyaluran tepat waktu itu bisa terwujud dibarengi dengan penguatan secara aturan Perwali Nomor 37,” katanya menambahkan dengan peserta yang dilibatkan ialah dari seluruh bendahara OPD.
Kemudian ia menjabarkan, dengan terobosan optimalisasi percepatan tersebut, respon dari seluruh ASN ditanggapinya dengan baik dan positif.
“Pola yang kami lakukan bersama-sama dengan teman-teman di Bidang Penatausahaan dan Akuntansi, yakni dengan melakukan komunikasi secara berkala. Secara intens, mengingatkan kepada seluruh bendahara dan operator di OPD masing-masing, agar secepat mungkin memasukkan permintaan melalui SPP-SPM (batas memasukkan dari tanggal 20-28 bulan berkenaan, untuk pembayaran gaji bulan berikutnya). Sudah termasuk sesuai perwali ASN (PNS, P3K, pimpinan dan Anggota DPRD serta pegawai diluar dari ASN). Jam 8 pagi, gaji sudah harus masuk, di hari kerja pertama, di awal bulan berkenaan atau bulan berjalan” sebutnya.
“Dengan terbitnya Perwali Nomor 37, tidak ada lagi pembayaran contoh, di beberapa OPD non ASN itu dilakukan di bulan berikutnya. Dengan adanya Perwali, non ASN untuk pengajuan pembayaran di bulan berikutnya dari tanggal 2-15 bulan berjalan,” jelasnya.zal