PALU, FILESULAWESI.COM – Keputusan Dewan Pengupahan terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) provinsi Sulawesi Tengah untuk tahun 2024 sebesar 2.736.698 atau naik sekitar 5,28 persen, dianggap belum mewakili atas kebutuhan hidup layak bagi pekerja buruh.
Kepada awak media ini, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sulawesi Tengah Lukius Todama, menganggap, kenaikan UMP yang hanya berkisar diangka 5 persen dari UMP tahun 2023, dianggap sangat-sangat tidak wajar.
Ia mengatakan, bahwa penetapan Upah Mininum hari ini disandarkan oleh jaringan pengaman yang diperuntukkan kepada tenaga kerja buruh yang masih lajang (belum menikah).
“Kalau kita melihat kenaikan upah minimum hanya kenaikan 5 sekian persen. Ini menurut saya, tidak pas dengan kebutuhan hidup layak masyarakat yang ada di Pasar,” urainya kepada FileSulawesi.com beberapa waktu lalu.
“Setelah kami turun, telusuri, survei, dari tiga pasar tradisional yang ada di kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Pasar Inpres, Masomba dan Tawaeli, kebutuhan layak capai sampai 30 persen. Gimana caranya masyarakat mau hidup sejahtera, sementara kebijakan yang diambil oleh pemerintah tidak betul-betul melihat kepada pekerja buruh itu sendiri,” katanya menambahkan.
Lukius Todama yang juga sebagai Ketua Partai Buruh Sulteng menyampaikan, pekerja buruh merupakan tulang punggung dari keberadaan Negara. Olehnya, ia meminta untuk sebaiknya duduk kembali, untuk merevisi kembali penetapan UMP Sulteng yang telah ditetapkan tadi.
“Tentunya pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap kondisi pekerja buruh yang ada di lapangan. Dikarenakan kebutuhan hidup layak bukan semata-mata makanan dan minuman saja. Disana juga jangan lupa, pekerja buruh sudah ada anak, istri yang perlu dinafkahi. Bagaimana mau mengatur keuangan yang hanya 2 juta sekian. Ini yang menjadi petimbangan saya,” katanya.
“Saya sangat prihatin sekali. Mestinya UMP bisa naik di angka 15 persen atau telah di angka 3 jutaan rupiah lebih. Agar supaya betul-betul kebutuhan hidup layak bisa mencukupi,” tutupnya.zal