PALU, FILESULAWESI.COM – Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, guru honorer yang telah terangkat PPPK ASN tidak bisa lagi dibayarkan honorer dengan menggunakan Dana Bos regular.
Bahkan dalam isi surat yang tertuang dalam SE tersebut, meminta kepada seluruh satuan pendidikan yang ada di masing-masing, untuk mengembalikan tanggal 20 Desember 2023 selama dua bulan pembayaran honorer.
Dikutip dalam laman klikpendidikan.id, kepada FileSulawesi.com, beberapa guru honorer yang menerima SK sebagai ASN dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Juli 2023 dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) 1 September 2023, mempertanyakan Dinas Pendidikan Sulteng yang meminta mengembalikan gaji guru honorer yang telah diterima di bulan Juli-Agustus.
Dari sumber klikpendidikan.id, beberapa guru tersebut menceritakan, gaji yang telah diterima bulan Juli-Agustus 2023, merupakan gaji yang diterima sebagai tenaga honorer dan bukan gaji setelah diangkat sebagai guru PPPK ASN.
Menurut sumber, gaji yang diterima bulan Juli-Agusutus, merupakan gaji yang berhak untuk diterimanya karena gaji dari guru honorer.
Kemudian, setelah diangkat menjadi guru PPPK ASN dengan TMT per 1 Juli 2023, belum menerima sepersen pun gaji dari PPPK ASN di bulan Juli dan Agustus.
“Gaji dua bulan inilah yang dipersoalkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, hingga mengeluarkan Surat Pemberitahuan yang meminta agar Kepala SMA/SMK/SLB se-Sulteng, meminta kembalikan gaji yang telah diberikan kepada para guru honorer yang telah diangkat menjadi ASN PPPK Provinsi Sulteng,” urai sumber kepada FileSulawesi.com dikutip dari laman klikpendidikan.id.
“Jika itu dikembalikan, berarti kami di bulan Juli dan Agustus itu, sama sekali tidak digaji selama dua bulan. Kasihan, itu hak kami,” katanya menambahkan.
Ironisnya, bikin guru merasa terpukul ialah gaji yang dianggapnya telah diterima bulan Juli-Agustus (gaji honorer), diminta untuk dikembalikan tanggal 20 Desember 2023.
Menanggapi permasalahan ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Yudiawati V. Windarrusliana, kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (1/12/2023) pagi, mengatakan, bahwa regulasi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
“Selain itu, dasar kami meminta guru mengembalikan pembayaran gaji karena Permendikbud No. 41…Dimana dalam pasal tertuang apabila seorang guru yang telah diangkat menjadi ASN (PNS atau P3K), tidak lagi dapat dibayarkan honor dengan menggunakan dana bos regular,” ungkapnya kepada FileSulawesi.com.
“Karena mereka di angkat TMT 1 juli 2023 tetapi SKMT 1 Oktober 2023. Regulasi begitu, Kalau dibayar oleh BoS regular, maka sekolah akan mengembalikan dana dan menjadi temuan BPK. Kami juga sudah menyurat ke Kemendikbud dan sudah ada jawaban dari pusat. SE ada, Juknis BOS ada, surat Kemendikbud ada… semua yang ditanyakan terjawab… Kalau maunya saya mereka dibayarkan pak, tapi regulasi tidak memungkinkan… sehingga kami tidak berani membayar,” jelasnya.
Sebelumnya, awak media ini mencoba mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah yang beralamat di sekitar jalan Setia Budi, kota Palu.
Hanya saja, baik Kepala Dinas Pendidikan berada diluar daerah (Banggai), Sekretaris Dinas Pendidikan tidak berada di tempat, Kepala Bidang PTK tidak berada ditempat (Jakarta).zal