Guru Besar Slamet Riadi Cante, Tanggapi Kebijakan Wali Kota Palu Tunjukkan STNK di SPBU

Guru Besar Dalam Bidang Ilmu Kebijakan Publik Prof. Dr. Slamet Riadi Cante, M.Si. FOTO : IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota Palu bersama unsur Forkopimda dan unsur pemangku kepentingan di kota Palu, telah menandatangani beberapa poin penting terkait dengan pengawasan dan penertiban penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kota Palu.

Salah satu poin yang mengemuka dan menjadi perbincangan warga kota Palu, ialah, adanya kebijakan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, tentang menunjukkan STNK bagi pengguna kendaraan saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU kota Palu.

Bacaan Lainnya

Diketahui, kebijakan menunjukkan STNK dianggap baru pertama kali berlaku dan diterapkan di setiap SPBU yang ada di kota Palu.

Olehnya itu, menanggapi atas kebijakan Wali Kota Palu, Guru Besar Dalam Bidang Ilmu Kebijakan Publik Prof. Dr. Slamet Riadi Cante, M.Si, memberikan catatan penting terhadap kebijakan menunjukkan STNK bagi pengguna kendaraan yang ingin isi BBM bersubsidi di SPBU.

Ia mengatakan kepada awak media ini, secara subtansi kebijakan Wali Kota Palu tentang tunjukkan STNK untuk pembelian BBM bersubsidi, cenderung lebih mengarah pada pengaturan kendaraan.

“Khususnya roda empat dalam  pembelian BBM. Selain antrian panjang yang dapat menggangu lalu lintas, juga beberapa oknum tertentu yang membeli BBM subsidi dengan menggunakan kendaraan mobil, lalu kemudian dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi kepada pihak tertentu,” urainya kepada FileSulawesi.com, melalui pesan Whatsapp, Rabu (10/1/2023) malam.

“Jadi, poinnya, agar pembelian BBM lebih tepat sasaran,” katanya menambahkan.

Dijelaskannya, jika terkait dengan keteraturan antrian kendaraan, idealnya hanya diberlakukan untuk kenderaan roda empat.

“Kemudian terkait ketaatan warga untuk membayar pajak kendaraan adalah kewenangan pihak kepolisian,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Prof. Dr. Slamet, memang Pemerintah Kota Palu berupaya untuk meningkatkan PAD, dengan memaksimalkan pengelolaan pajak.

Salah satu potensi pajak selain pajak restoran/rumah makan, yang perlu dioptimalkan adalah retribusi parkir. Tukang parkir liar perlu diawasi dan ditindak tegas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu.

“Pemkot hanya memiliki kewenangan untuk keteraturan  kendaraan warga agar TIDAK menimbulkan kemacetan di jalan dan menggangu estetika kota. Pihak kepolisian harus tegas menindak oknum yang memanfaatkan BBM subsidi yang TIDAK tepat sasaran,” jelasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *