Developer PT. TIS Penuhi Janji Ganti Rugi, Konsumen Cabut Laporan di Polresta Palu

PT. Tirpta Inti Solusindo (PT. TIS) Developer perumahan dan jual beli lahan kapling, berhasil memenuhi janji ganti rugi pengembalian dana pembatalan pembelian lahan kapling kepada konsumennya. FOTO : IST

PALU, FILESULAWESI.COM – PT. Tirpta Inti Solusindo (PT. TIS) Developer perumahan dan jual beli lahan kapling, berhasil memenuhi janji ganti rugi pengembalian dana pembatalan pembelian lahan kapling kepada konsumennya.

Sejumlah Rp. 70 juta dikembalikan kepada konsumen di kediamannya. Disaksikan oleh penyidik Polresta Palu dan beberapa saksi. Jumat (12/01/2024).

Dengan pengembalian dana tersebut, PT. TIS berharap bahwa permasalahan yang sempat berproses di ranah hukum antara pihak developer dan konsumen dapat diselesaikan.

“Alhamdulillah sesuai janji, hari ini saya datang bersama-teman dan didampingi pihak penyidik untuk memenuhi kewajiban saya kepada konsumen. Dengan demikian, maka permasalahan saya dengan ibu Ayu sudah clear,” tegas Feldi Inkiriwang, yang mewakili PT. TIS.

Feldi menambahkan, bahwa PT. TIS adalah pengembang yang bertanggung jawab, namun permasalahan tanah yang dibeli oleh konsumennya, Ayu Octa, mengalami sedikit hambatan akibat beberapa masalah antara pemilik tanah dan pihak developer.

Sementara itu, konsumen PT. TIS, Ayu Octa, menyatakan rasa syukurnya karena permasalahan ini akhirnya menemui titik temu.

Ia juga berencana untuk mencabut laporan polisinya terhadap PT. TIS, seiring dengan haknya yang telah dikembalikan.

“Saya bersyukur masalah ini sudah selesai, saya akan segera mencabut laporan polisi saya,” ujarnya.

Ayu Octa menambahkan, bahwa ia mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum, terutama Jajaran Reskrim Polresta Palu, yang telah berupaya membantu seluruh proses pengaduannya hingga permasalahan ini menemui solusi.

“Terima kasih buat bapak Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barlianysah, S.I.K, SH, beserta jajarannya atas perhatian dan keseriusannya dalam menangani perkara kami. Tak lupa juga saya ucapkan terima kasih buat penyidik Reskrim Polresta Palu bapak Okta atas kinerja yang luar biasa dalam penanganan laporan polisi kami. Terakhir, kami juga mengucapkan terima kasih kepada PT. TIS atas komitmennya bertanggung jawab terhadap apa yang kami alami,” papar Ayu Octa.

Penyelesaian perdamaian ini diakhiri dengan penyerahan sejumlah uang yang merupakan hak Ayu Octa dari pengembang dan developer PT. TIS.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *