Gunakan Hak Pilih di TPS, Berikut Tiga Kategori Pemilih Pada Pemilu Tahun 2024

Komisioner KPU Sulteng Nisbah. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Dalam rangka penyebarluasan informasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menginformasikan 3 kategori Pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dijadwalkan pelaksanaanya tepat hari Rabu, 14 Februari 2024.

Dalam keterangan resminya, Komisioner KPU Sulawesi Tengah Nisbah, menyampaikan tentang informasi penggunaan hak pilih bagi pemilih saat berada di TPS, pada pemilihan umum tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Pertama-tama terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Menggunakan hak pilih di TPS, Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 s.d 13.00 waktu setempat,  Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR Pusat, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” urainya kepada FileSulawesi.com.

Kemudian, ia menambahkan, untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Pemilih DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.

“Mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan, Dihimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat,” ungkap Nisbah.

Sementara untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat di KTP-el.

“Datang 1 jam terakhir 12.00 s.d 13.00, Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia,” sebutnya.

Dijelaskannya, Adapun Surat suara untuk kategori pemilih DPTb:

  1. Pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu Negara akan mendapatkan surat suara PPWP
  2. Pindah memilih ke kab/kota lain dalam satu provinsi akan mendapatkan surat suara PPWP dan surat suara DPD
  3. Pindah memilih ke kab/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu dapil DPR RI akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, dan DPR RI
  4. Pindah memilih ke kabupaten kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI dan dalam satu dapil DPRD Provinsi akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI DAN DPRD Provinsi.
  5. Pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kab/kota dan dalam satu dapil DPRD KAB/KOTA mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPRD PROVINSI, dan DPRD Kabupaten/Kota.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *