Batas Akhir Pendaftaran, Bakal Calon Perseorangan Gubernur Tak Ada Mendaftar di KPU Sulteng

Plh Ketua KPU Sulteng beserta jajaran bersama Ketua Bawaslu Sulteng foto bersama dalam tahapan penutupan pendaftaran bakal calon dari jalur perseorangan Gubernur-Wakil Gubernur. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, hingga pukul 23.59 dinihari tanggal 12 Mei 2024 atau batas akhir pendaftaran, tidak menerima satu pun berkas pendaftaran dari Bakal Calon Perseorangan Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Tengah di aplikasi SILON.

Hal ini disampaikan Plh Ketua KPU Sulteng CHRISTIAN ADIPUTRA ORUWO, kepada awak media, didampingi Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun, di aula pertemuan kantor KPU Sulteng, Senin (13/5/2024) dinihari.

Bacaan Lainnya

“Sehingga dari taggal 8-12 Mei dibuka pendaftaran, saat ini untuk Calon Gubernur-Wakil Gubernur jalur persoarangan itu tidak ada,” urainya kepada FileSulawesi.com.

Sebelumnya ia menjelaskan, bahwa di awal tahapan pendaftaran bakal calon perseorangan Gubernur, ada yang berkomunikasi satu orang. Lalu kemudian, yang bersangkutan ini tidak jadi atau batal.

“LO-nya datang tetapi tidak jadi,” tutupnya.

Hal ini pula diperkuat dengan hasil pantauan awak media, di hari penutupan pendaftaran jalur perseorangan Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, di KPU Sulteng tidak ada sama sekali bakal calon perseorangan yang datang mendaftar.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *