Keluhan Kerusakan Jalan Wilayah Galian C Sudah Cukup Lama

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah (BPJN Sulteng) Dadi Muradi. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota Palu menggelar pertemuan dengan mengahadirkan pelaku usaha Galian C, khususnya Galian C di wilayah kelurahan Watusampu dan kelurahan Buluri, kota Palu.

Dalam penyampaian Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah (BPJN Sulteng) Dadi Muradi, aktivitas dilokasi galian C berdampak terhadap terjadinya kerusakan jalan, khususnya jalan nasional.

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

Ia sampaikan, bahwa keluhan terhadap kerusakan jalan ini bukan hanya satu dua hari saja disampaikan ke BPJN, melainkan telah cukup lama disampaikan.

“Terus terang, keluhan terkait jalan ini bukan hanya satu dua hari ini saja. Keluharan terhadap kerusakan jalan ini memang sudah cukup lama,” urainya kepada FileSulawesi.com, saat disampaikan di ruang Bantaya kantor Wali Kota Palu, Senin (1/7/2024) pagi.

“Kami dari BPJN, sejak tahun 2021 kami melihat kondisi kronologi surat-suratnya, oleh Kepala BPJN yang lama termasuk memang mengacu dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, PermenPU Nomor 20 tahun 2010, itu setiap pemanfaatn bagian-bagian jalan, wajib mendapat izin dari kementerian PUPR. Ini termasuk jalan dibawah wilayah BPJN Sulawesi Tengah,” katanya menambahkan.

Menurutnya, dari sekian data mitra usaha yang beroperasi di galian C, belum satupun yang mengajukan izin keluar terkait dengan dispensasi.

“Kalau izinnya belum keluar mungkin salah satunya tidak bisa dikeluarkan pengukuran. Sebenarnya proses izin ini kami tidak mempersulit, karena ini izin bisa disampaikan ke kita, nanti kita tuangkan dispensasi dan untuk membuat izin jalan lintasan di wilayah tambang,” katanya.

“Kami apresiasi atensi dari sikap Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, menyetop terlebih dahulu atau penundaan terhadap pengukuran itu,” tegas Dadi Muradi.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *