Berikut Saran Perbaikan Hasil Pengawasan Coklit Dari Bawaslu Kota Palu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menindaklanjuti atas saran, masukan dan perbaikan pada tahapan Penelitian dan Pencocokan (Coklit) Data Pemilih yang disampaikan Bawaslu Kota Palu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menindaklanjuti atas saran, masukan dan perbaikan pada tahapan Penelitian dan Pencocokan (Coklit) Data Pemilih yang disampaikan Bawaslu Kota Palu. FOTO : IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Memasuki akhir pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di wilayah Kota Palu, Bawaslu Kota Palu akhirnya mengeluarkan surat Nomor: 097/PM.00.02/K.ST-11/07/2024 tentang Saran Perbaikan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan kepada KPU Kota Palu.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Palu Imbau KPU Terkait Kerawanan Pelaksanaan Coklit

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

Saran perbaikan ini dihimpun dari hasil pengawasan jajaran Pengawas Pemilihan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan, terhadap proses pelaksanaan Coklit yang telah diselenggarakan di wilayah Kota Palu.

Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid sampaikan, saran perbaikan kepada KPU Kota Palu terhadap permasalahan yang jajaran Pengawas temukan selama tahapan Coklit seperti:

1.Pemilih yang belum di Coklit;

2.Pemilih yang belum di Coklit namun sudah ditempel stiker Coklit;

3.Pemilih yang mendapatkan penempatan TPS yang tidak sesuai;

4.Pemilih dalam satu Kartu Keluarga ditemukan terpisah dalam satu TPS

5.Ditemukan seorang bayi berusia lima tahun tercoklit;

6.Pemilih yang akan berusia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara namun belum di coklit;

7.tidak terisinya seluruh elemen kolom stiker, dan;

8.Ditemukan stiker Coklit yang sudah tidak melekat pada rumah warga.

Secara rinci, Bawaslu Kota Palu juga telah melampirkan data-data tersebut dalam lampiran dari saran perbaikan tersebut.

Selama tahapan coklit, dan sebelum di berikannya saran perbaikan, Bawaslu Kota Palu telah mengelurkan sebanyak 4 imbauan kepada KPU Kota Palu dalam rangka pencegahan dini pelanggaran Pemilihan. salah satu imbauannya membahas potensi kerawanan pada pelaksaan Coklit.

Secara rinci, Bawaslu Kota Palu juga telah melampirkan data-data tersebut dalam lampiran dari saran perbaikan tersebut.

Bawaslu Kota Palu juga terus menghimbau kepada Masyarakat Kota Palu untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi pelaksanaan proses tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dan melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih ke Posko Kawal Hak Pilih terdekat.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *