PALU, FILESULAWESI.COM – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi Dr Agus Lamakarate dan Saumel Riga, menerima atas keputusan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (5/2/2025).
BACA JUGA: Fakta Baru: Dugaan Intervensi Pihak Tertentu Kepsek SMKN 2 Palu Nonaktif
Sebelumnya, tim kuasa hukum dari Pasangan Dr Agus Lamakarate dan Samuel Riga, melakukan gugatan terkait dengan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kabupaten Sigi.
DR Agus Lamakarate, kepada awak media ini menyampaikan, dengan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Rabu, 5 Febrruari 2025, tentang No Perkara 149/PHP.BUP-XXIII/2025, maka ia mengucapkan selamat kepada Moh Rizal Intjenae dan DR Samuel Yansen Pongi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sigi terpilih.
“Semoga senantiasa diberi kesehatan & kesuksesan dalam menjalankan tugas dan amanah kedepan,” kata Agus Lamakarate kepada FileSulawesi.com.
Selanjutnya, Agus Lamakarate ikut menyampaikan, ucapan terimakasih kepada seluruh partai pendukung dan pengusung, relawan serta simpatisan yang telah membersemai pada tahapan Pilkada Kabupaten Sigi.
Termasuk kepada tim kuasa hukum yang mendampingi sampai pada tahapan akhir dari proses Pilkada Sigi.
“Selanjutnya mari kita dukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam melaksanakan program-program pembangunan demi Sigi lebih sejahtera kedepan,” urai DR Agus Lamakarate.
“Akhirnya, tidak lupa permohonan maaf kami jika dalam proses Pilkada, terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati. Serius dalam pertandingan namun sejuk, damai dan bergandengan tangan ketika selesai perhelatan. Sekali lagi selamat bertugas Bupati dan Wakil Bupati Sigi, sampesuvuku Bapak Rizal Intjenae & Bapak Samuel Yansen Pongi,” pungkasnya.zal