Mendagri Tegaskan Pelantikan Kepala Daerah Diundur dari Jadwal Tanggal 6 Februari 2025

Mendagri RI Tito Karnavian, dalam jumpa persnya bersama awak media
Mendagri RI Tito Karnavian, dalam jumpa persnya bersama awak media. FOTO: Tangkapan layar/Sreenshot tv nasional Metro TV

JAKARTA, FILESULAWESI.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, baru saja menyampaikan penundaan terhadap jadwal pelantikan untuk Kepala Daerah terpilih dari hasil Pilkada Serentak 2024, yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Residivis Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng Ditangkap di Tangerang

Bacaan Lainnya

Sebelumnya sebagaimana informasi yang dihimpun dari pemberitaan di media TV nasional, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak digugat ke MK dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025.

Tito Karnavian, pada konferensi pers di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025), menjelaskan, pemerintah berkeinginan supaya pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak digugat ke MK atau non-sengketa, digabungkan dengan yang bersengketa namun diputuskan gugur atau dismissal oleh MK.

Langkah pemerintah itu sejalan dengan keputusan MK untuk membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau sengketa Pilkada Serentak 2024, pada 4 dan 5 Februari 2025, pekan depan

“Karena ada yang putusan sela kemarin [diumumkan MK, red] tanggal 30 Januari, maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan dan kemudian kita secepat mungkin melakukan pelantikan untuk keserempakan yang lebih besar,” ungkap Tito kepada FileSulawesi.com, dikutip dari laman Bisnis.com.

Kemudian, Tito menyampaikan kembali, sidang sengketa hasil Pilkada di MK secara keseluruhan akan selesai 13 Maret 2025. Apabila merujuk ke Undang-undang (UU) Pilkada, pelantikan kepala daerah terpilih bisa mundur hingga April 2025 karena panjangnya batas waktu yang diberikan untuk penetapan maupun pengusulan kepala daerah terpilih.

Sementara itu, dari total 545 provinsi maupun kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada, hasil Pilkada di sebanyak 296 tidak digugat ke MK. Usulan dari DPRD daerah-daerah tersebut bahkan ada yang sudah diterima oleh Kemendagri.

Kini, Tito menyebut pemerintah akan berkoordinasi dengan MK untuk memastikan hasil putusan dismissal pekan depan bisa segera diunggah di situs resmi lembaga. Hal itu supaya DPRD bisa segera mengusulkan gubernur, bupati maupun wali kota terpilih.

Koordinasi juga dilakukan dengan MK, KPU dan Bawaslu untuk menentukan tanggal pasti pelantikan kepala daerah terpilih non-sengketa dan hasil dismissal.

“Saya udah koordinasi sebenarnya per telepon dengan Ketua KPU dan pimpinan lain, sanggup satu hari setelah diputuskan. Bahkan ada yang mengatakan kalau di-upload hari itu, hari itu juga [ditetapkan, red],” pungkasnya.(***/zal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *