PALU, FILESULAWESI.COM – DPRD Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Wali Kota Palu Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta pandangan fraksi atas penjelasan Wali Kota Palu.
BACA JUGA: PPP Resmi Dukung Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri
Kegiatan ini digelar di aula utama kantor DPRD Kota Palu, dengan dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu Armin, Rabu (21/8/2024).
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu Imran Lataha, membacakan sambutan atas penjelasan Wali Kota Palu dihadapan Anggota DPRD Kota Palu, serta pejabat tinggi OPD di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Ia menyampaikan, bahwa pembentukan sebuah Peraturan Perundang-undangan di daerah adalah merupakan salah satu syarat, dalam rangka pembangunan hukum dan penegakkan hukum (the rule of law). Hal tersebut dapat Terwujud dan terselenggara, apabila pembangunan hukum dilaksanakan dengan cara dan metode yang akurat, pasti, baku dan sesuai aturan yang berlaku, serta dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk membuat peraturan daerah sebagai produk hukum daerah yang mengikat dan mengatur.
Hal ini dimaksudkan pula adanya kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda), sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun anggaran 2024.
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan tersebut, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
- Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja
- Keadaan yang menyebabkan saldo Anggaran iebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan
- Keadaan darurat
- Keadaan luar biasa.
Pelaksanaan keadaan darurat sekurang-kurangnya memenuhi kriteria Sebagai berikut:
- Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya
- Tidak diharapkan terjadi secara berulang
- Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah
- Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Sedangkan kriteria belanja untuk keperluan mendesak meliputi:
- Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan
- Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran perubahan yang telah disepakati bersama akan menjadi acuan bersama untuk menciptakan i’tikad dan semangat yang positif serta pemahaman terhadap peran dan fungsi jajaran pemerintahan daerah dalam mengemban amanat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat yang merupakan langkah strategis mengatasi berbagai persoalan yang terjadi saat ini maupun tantangan yang mungkin timbul dimasa yang akan datang.
Dalam penyusunan perubahan APBD tahun Anggaran 2024, sesuai struktur APBD pemerintah kota Palu telah menargetkan Perubahan APBD kota Palu tahun anggaran 2024, Sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah rp. 1.804.939.319.314,00 (satu trilyun delapan ratus empat milyar Sembilan ratus tiga puluh sembilan juta Tiga ratus sembilan belas ribu tiga ratus Empat belas rupiah).
- Belanja Daerah rp. 1.826.369.862.879,00 (satu trilyun delapan ratus dua puluh Enam milyar tiga ratus enam puluh Sembilan juta delapan ratus enam puluh Dua ribu delapan ratus tujuh puluh Sembilan rupiah).
- Pembiayaan Daerah rp. 21.430.543.565,00 (dua puluh satu milyar empat ratus tiga Puluh juta lima ratus empat puluh tiga Ribu lima ratus enam puluh lima rupiah).
Adapun rincian perubahan APBD tersebut, Sebagai berikut:
- Pendapatan daerah
Untuk pendapatan daerah, pada tahun Anggaran 2024 dimana sebelumnya Ditargetkan rp. 1.651.716.535.354,00 (satu Trilyun enam ratus lima puluh satu milyar Tujuh ratus enam belas juta lima ratus tiga Puluh lima ribu tiga ratus lima puluh empat Rupiah) bertambah rp. 153.222.783.960,00 (seratus lima puluh tiga milyar dua ratus Dua puluh dua juta tujuh ratus delapan Puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh Rupiah) sehingga menjadi rp. 1.804.939.319.314,00 (satu trilyun delapan Ratus empat milyar sembilan ratus tiga puluh Sembilan juta tiga ratus sembilan belas ribu Tiga ratus empat belas rupiah).
2. Belanja daerah
Untuk perubahan belanja daerah, pada Tahun anggaran 2024 semula ditargetkan Sejumlah rp. 1.783.558.483.271,00 (satu trilyun Tujuh ratus delapan puluh tiga milyar lima Ratus lima puluh delapan juta empat ratus Delapan puluh tiga ribu dua ratus tujuh Puluh satu rupiah) bertambah sebesar rp. 42.811.379.608,00 (empat puluh dua milyar Delapan ratus sebelas juta tiga ratus tujuh Puluh sembilan ribu enam ratus delapan Rupiah) sehingga menjadi rp. 1.826.369.862.879,00 (satu trilyun delapan Ratus dua puluh enam milyar tiga ratus enam Puluh sembilan juta delapan ratus enam Puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh Sembilan rupiah).
III. PEMBIAYAAN
Pembiayaan daerah pada tahun Anggaran 2024 terdiri dari penerimaan Pembiayaan semula sebesar rp. 132.841.947.917,00 (seratus tiga puluh dua Milyar delapan ratus empat puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) Berkurang rp. 111.411.404.352,00 (seratus Sebelas milyar empat ratus sebelas juta Empat ratus empat ribu tiga ratus lima puluh Dua rupiah) sehingga menjadi rp. 21.430.543.565,00 (dua puluh satu milyar empat Ratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh Tiga ribu lima ratus enam puluh lima rupiah).zal