PALU, FILESULAWESI.COM – Setelah sebelumnya pada hari yang sama, hari ini, Rabu (18/9/2024), DPRD Kota Palu resmi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Palu Masa Jabatan 2024-2029, maka dilanjutkan kembali dengan penyusunan tata tertib DPRD Kota Palu periode 2024-2029.
BACA JUGA: Ahmad Ali Blusukan ke Pasar Salakan, Belanja Masalah Perekonomian Masyarakat
Bertempat di ruang Komisi Gabungan DPRD Kota Palu, Rapat pertama kali ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu sementara RICO A.T DJANGGOLA, Rabu (18/9/2024) siang.
Kepada awak media ini, Rico A T Djanggola menyampaikan, bahwa untuk penyusunan tata tertib ini bekerja untuk menyusun tata tertib yang berlaku di DPRD Kota Palu pada periode 2024-2029.
“Tata tertib inilah yang akan mengatur semua kegiatan Anggota DPRD Kota Palu periode 2024-2029. Makanya, ini merupakan hal yang krusial, ini yang paling cepat kita bentuk,” ungkap Rico kepada FileSulawesi.com, setelah menyelesaikan rapat pembentukan penyusunan tata tertib.
Ia menambahkan, ada beberapa tugas atau pekerjaan yang diamanatkan kepadanya sebagai pimpinan DPRD Kota Palu sementara.
Diantaranya ialah menfasilitasi pembentukan fraksi, menfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD serta memproses Ketua DPRD definitif.
“Kalau tugas pimpnan sementara ini memimpin rapat, membentuk AKD, dan saat ini menyiapkan penyusunan pimpinan definitf. Kita masih menunggu salah satu unsur pimpinan yang belum ada SK pimpinan dari DPP partainya, yakni partai Golkar. Menunggu itu, baru kita ajukan untuk penyusunan Pimpinan Definitif,” jelasnya.zal