PALU, FILESULAWESI.COM – Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Palu sejak tahun 2022, tahun 2023, telah memberikan kontribusi besar terhadap pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui jenis layanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BACA JUGA: Berikut Penjelasan Kakan BPN Soal Lahan Dilokasi Pembongkaran Rumah Adat Tanamodindi
Belum lagi diperkirakan untuk tahun 2024 diakhir bulan Oktober saat ini, dapat diperkirakan sebagaimana data yang diperoleh, telah menyumbangkan pendapatan ke kas daerah kota Palu dari jenis layanan BPHTB, sekitar 27-28 miliar rupiah.
Sayangnya, dengan perolehan pendapatan dari jenis layanan BPHTB, Pemerintah Kota Palu dirasa tidak memberikan apresiasi atas kinerja yang telah dicapi oleh kantor BPN Kota Palu, dalam memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh salah satu petinggi BPN Kota Palu inisial S, kepada awak media ini, saat ditemui di ruangannya, Jumat (26/10/2024) siang.
BACA JUGA: BPN Kota Palu Tak Hadiri RDP, Pimpinan DPRD Skorsing Pembahasan Rumah Adat Tanamodindi
Menurut S, bahwa dengan kedatangan awak media tentunya ini merupakan sebuah kesempatan yang baik untuk memberikan informasi, yang juga masukan ini bisa memberikan konstruktif terhadap pemerintah kota Palu.
Apalagi ia harapkan, pemerintah kota Palu dimasa yang akan datang jauh lebih baik dalam membangun hubungan koordinasi dengan beberapa instansi vertikal dan lembaga pemerintah yang ada di kota Palu, salah satunya yakni Jajaran Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yakni BPN Kota Palu.
“Salah satu hal yang ingin saya sampaikan dan publik (masyarakat) harus tahu, bahwa dari sekian jenis layanan yang diberikan Kantor BPN Kota Palu terhadap masyarakat, ada namanya layanan yang berkontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Palu yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Layanan ini, dilakukan BPN Kota Palu setiap saat, tiap hari kerja. Setiap masyarakat yang meminta atau membutuhkan layanan misalnya seperti proses balik nama, sertifikat hak atas tanah, permohonan sertifikat hak atas tanah pertama kali, hibah, warisan, itu semua wajib membayar BPHTB kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, dalam hal ini yang bukti lunasnya (NTPD) wajib dilampirkan ketika mendaftarkan haknya di loket layanan BPN Kota Palu,” katanya menambahkan.
“Kita melakukan review terhadap pendapatan itu, dalam tahun 2022, kurang lebih 28 miliar (masuk ke kas daerah kota Palu melalui pembayaran dari Bapenda). Di tahun 2023, data itu menunjukkan sekitar 31 miliar rupiah. Kalau di tahun 2024 ini, bisa kita cek mungkin per bulan Oktober, tidak akan jauh berbeda yakni masih berkisar 27-28 miliar rupiah,” bebernya lagi.
Artinya, sambung dia, bahwa kurang lebih 100 miliar pendapatan kas daerah dari BPN Kota Palu, selama dua periode atau sekitar dua tahun lebih pendapatan yang masuk hingga hari ini.
“Yang kami harapkan sebelumnya, dalam rangka peningkatan kinerja dan efektivitas layanan di kantor BPN Kota Palu, itu kota Palu perlu mencontoh daerah atau kota di beberapa lain di Indonesia. Dimana kantor BPN Kota dan Kabupaten, itu mendapat support bantunan dan signifikan dari pemerintah setempat. Dalam hal ini kalau di kota Palu yah, mestinya dari pemerintah kota Palu,” kata dia.
“Misalnya apa, kita contohkan efektivitas kinerja kita itu di dukung kendaraan operasional. Karena kendaraan operasional itu menunjang kinerja kita dalam melaksanakan tugas di lapangan,” tegasnya.
Namun ia menjelaskan, bahwa fasilitas penunjang yang diharapkan dari pemerintah kota Palu, terhadap memberikan pemanfaatan atas kinerja maksimal dari kantor BPN kota Palu, seakan tak ada artinya sama sekali.
“Kita sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah kota Palu, tetapi sampai saat ini, itu belum ada. Kalau saya ambil contoh misalnya kabupaten Morowali Utara (Morut), itu juga di dukung dari sisi peralatan ukur yang berteknologi tinggi. Contohnya, GPS Gioditik, itu teman-teman dari Morut saya berdiskusi dengan saya, mereka mendapatkan bantuan antara 7-8 unit (harga unit 150-200 juta), itu bisa dibantu sama pemerintah kabupaten Morut,” ungkap S.
“Mestinya itu berlaku di pemerintah kota Palu, tapi sayangnya, itu tadi, hingga saat ini, kita belum mendapat perhatian serius atau belum memberikan keseriusan kinerja kita, agar kita meningkatkan pendapatan daerah, yang rujukan dan regulasinya diatur dalam undang-undang perimbangan keunangan pemerintah pusat dan daerah, itu sangat jelas aturannya,” tambah S.
“Saya berharap, pejabat yang akan terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, adalah sosok dan figur yang paham betul bagaimana membangun relasi, kolaborasi, sinergi yang baik antara pemerintah kota Palu dengan jajaran lembaga pemerintah instansi vertikal di daerah kota Palu, itu yang kita harapkan nantinya,” pungkasnya.zal