PALU, FILESULAWESI.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BapemPERDA) DPRD Kota Palu Dr. Arif Miladi, menyampaikan laporan atas hasil fasilitasi Ranperda Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dalam agenda Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Jumat (29/11/2024) siang.
BACA JUGA: Jawaban Wali Kota Palu Atas Ranperda APBD Tahun 2025
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Palu Rico A Djanggola, berlangsung di ruang sidang utama DPRD Palu, Jumat 29 November 2024, dan dihadiri oleh Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, serta Anggota DPRD dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua BapemPERDA DPRD Kota Palu Dr Arif Miladi, menyampaikan, bahwa sesuai mekanisme rapat yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan bahwa Rancangan Peratura Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebelum memasuki pembicaraan tingkat II dibahas terlebih dahulu hasil fasilitasi gubernur Sulawesi Tengah selaku Wakil Pemerintahan di daerah.
“Dalam kesempatan ini kami sampaikan, bahwa Rapat konsultasi pada tanggal 10 Oktober 2024, menyerahkan pembahasan untuk hasil fasilitasi Ranperda Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diserahkan untuk dibahas oleh Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palu,” ungkap Arif kepada FileSulawesi.com.
Ia menambahkan, karena mengingat turunnya hasil fasilitasi Gubernur sudah dipenghujung jabatan DPRD maja jabatan 2019-2024, pasca penyerahan tanggung jawab ke Badan pembentukan Perda tanggal 10 Oktober 2024, dilaksanakan Rapat Paripurna pada tanggal 14 Oktober 2024 guna untuk Bapemperda menyampaikan laporan hasil kerja tanggal 10 Oktober 2024, ternyata tanggal 14 Oktober 2024 itu belum selesai pembahasan, sehingga diperpanjang kembali masa kerja Bapemperda dan rapat paripurna menyetujuinya.
“Dan pada tanggal 29 November inilah Badan Pembentukan Perda kembali melaporkan hasil kerjanya,” sebutnya.
Kemudian, studi analisis dogmatic ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atas suistanable pembahasan Ranperda ini. Hasil rapat konsultasi serta Badan Pembentukan Perda berpandangan, mengacu kepada ketentuan pasal 52 huruf Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, kabupaten dan kota yang memberikan sumber wewenang atributaris problem solving atas keberlanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini.
Hasil fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah dengan penyampaian surat Nomor:100.3.2/2533/Ro.huk tanggal 28 Agustus 2024 merupakan entry point dalam rangka melakukan pembahasan atas catatan kerangka Ranperda tersebut baik dari segi penulisan, perumusan norma maupun kajian dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi yang ada kaitannya dengan materi muatan Ranperda tersebut.
Terdapat beberapa pertimbangan Bapemperda DPRD Kota Palu yang diserahkan tanggung jawab untuk melakukan pembahasan hasil fasilitasi Ranperda tersebut untuk memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD melanjutkan pembahasan ini tetap pada tataran pembahasan Bapemperda sebagai berikut:
1.Badan Pembentukan PERDA sebagai alat kelengkapan pelaksana fungsi pembentukan Perda yang diberikan oleh ketentuan Perundang-Undangan mengkaji, memberikan kewajiban untuk pembahasan atas hasil fasilitasi Ranperda Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah tepat, karena panitia khusus yang diberikan amanat oleh Paripurna sudah terhitung demisioner pada tanggal 9 September 2024, yang apabila dibentuk kembali Panitia Khusus (Pansus) merupakan langkah mundur dalam pembahasan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan sehingga dapat dikualifikasi sebagai eror in persona dalam aspek kedudukan alat kelengkapannya yang berbeda dari aspek Adhoc dan permanen.
2. Pasal 3 huruf b, pasal 52 huruf e dan huruf i merupakan langkah solutif yang ditawarkan oleh Badan Pembentukan PERDA sebagai penguatan keberlanjutan pembahasan RanPERDA ini, untuk memasuki pintu gerbang pembahasan pembicaraan tingkat II yang terlebih dahulu ialah melakukan pembahasan hasil fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah.zal