PALU, FILESULAWESI.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah Drs. Arnold Firdaus, M.T.P, menyampaikan hasil sidang penetapan upah menyepakati, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulteng sebesar 2.915.000 dan berlaku 1 Januari 2025.
BACA JUGA: Hasil Pleno KPU Sulteng: Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri Unggul Suara di Kabupaten Banggai
“UMP Sulteng tahun 2025 ada kenaikan 6,5 persen sesuai dengan penyampaian dari Presiden RI Prabowo Subianto. Ini berlaku di seluruh Indonesia,” kata Arnold kepada FileSulawesi.com, saat ditemui langsung di ruangannya, Selasa (10/12/2024).
“Insya Allah menungggu pak Gubebnur tandatangani paling lambat besok, setelah itu ditetapkan,” katanya menambahkan.
Menurutnya, penetapan UMP Sulteng tahun 2025, merupakan hasil kesepakatan bersama dari Dewan Pengupahan yang di dalamnya ada asosiasi dari perusahaan yakni Aspindo Sulteng serta perwakilan dari para pekerja/buruh.
“Kita berharap semua perusahaan harus patuh untuk mengikuti UMP dan UMK. Untuk UMK paling lambat ditetapkan tanggal 18 Desember 2024,” kata dia.
“Harapannya juga dengan kenaikan 6,5 persen, agar supaya daya beli pekerja atau masyarakat bisa aman untuk daya belinya, tidak memberatkan,” katanya lagi.
Kemudian, lanjut Arnold, masih ada beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah, yang belum memiliki atau belum membentuk dewan pengupahan.
Sehingga, bagi kabupaten dan kota yang belum terbentuk dewan pengupahan, pemberian upah pekerja harus berdasarkan acuannya UMP Sulteng.
“Memang ada juga beberepa daerah belum memiliki dewan pengupahan terbentuk. Seperti Donggala, Sigi, Toli-toli, Bangkep, Banggai Laut, itu mereka mengacu ke UMP,” sebutnya.
“Bagi kabupaten yang menetapkan UMK, maka UMK nya tidak boleh rendah dari UMP, dia harus lebih tinggi, tidak boleh sama, kalau sama berarti dia ikut UMP,” pungkasnya.zal