Catatan Redaksi Polemik SMKN 2 Palu Hingga Menanti Putusan 4 Februari 2025: Part 1

Ketua Osis SMKN 2 Palu Aliya Anggraini
Ketua Osis SMKN 2 Palu Aliya Anggraini. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Polemik atau kisruh yang terjadi di SMKN 2 Palu sejak dimulai dari aksi demo siswa-siswi ke DPRD Sulteng 24 Oktober 2024 (demo kedua-red), hingga mulai menjadi perhatian serius dari sejumlah pihak saat ini, termasuk menanti putusan apa yang akan disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana, S.KM, M.Kes, Selasa (4/2/2025) mendatang, bakal diulas dalam rubrik redaksi kali ini.

BACA JUGA: Mendagri Tegaskan Pelantikan Kepala Daerah Diundur dari Jadwal Tanggal 6 Februari 2025

Bacaan Lainnya

Sejumlah pihak dalam catatan redaksi kali ini ialah respon cepat dalam penanganan kasus atau polemik, dimana sasaran dalam penanganan kasus ialah sekaitan dengan siswi atas nama Alya Anggraini, yang diduga melakukan pencemaran nama baik sekolah (gelar aksi 24 Oktober 2024), membuka isi Chat Kepsek sekaitan dengan kantin sekolah (di RDP DPRD Sulteng), sehingga Kepsek SMKN 2 Palu mengambil sikap untuk menonaktifkan Alya Anggraini sebagai Ketua OSIS (dan kini telah diaktifkan kembali sebagai Ketua OSIS, pertanggal 31 Januari 2025).

Bukan sampai penonaktifkan dari Ketua OSIS saja, dalam pemberitaan di media lokal pun, tersirat bahwa diduga pihak sekolah mengambil langkah serius dengan diduga mengeluarkan Alya Anggraini (namun selang beberapa jam setelah pemberitaan, pihak sekolah mengultimatum bahwa Alya Anggraini tidak dikeluarkan).

Atas polemik tersebut, berbagai pihak tengah mendalami kasus serta menengarahi sehingga polemik SMKN 2 Palu tidak berlarut-larut.

Diantara pihak-pihak yang berperan penting dalam penanganan polemik tersebut ialah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulteng, Sekretaris Disdik Sulteng, Legislator lokal hingga legislator nasional, pengamat pendidikan Untad Palu, Inspektorat Sulteng, serta yang paling utama ialah keterlibatan masyarakat Sulawesi Tengah dalam interaksi dan komunikasi melalui jejaring media sosial.

Lebih jelasnya, berikut ini petikan dari catatan redaksi atas Polemik SMKN 2 Palu:

TIGA ADUAN DUGAAN PELANGGARAN 24 OKTOBER 2024

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota DPRD Sulteng, terkait dengan aduan yang melibatkan Kepala Sekolah (Kepsek) Loddy Surentu, yang diduga melakukan pelanggaran. Rapat Dengar Pendapat ini dilakukan bertempat di ruang pertemuan DPRD Sulteng, Kamis (24/10/2024) pagi.

Tuntutan atau aduan dari guru maupun siswa kepada Anggota DPRD Sulteng diantaranya, ialah adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepsek, diduga bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, siswa maupun guru meminta kejelasan kepala sekolah terkait dengan penggunaan fasilitas Negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Termasuk ialah dugaan melakukan tindakan diskriminatif Kepsek kepada guru di satuan pendidikan SMKN 2 Palu.

KETUA OSIS BEBERKAN BUKTI PERCAKAPAN CHAT KEPSEK SMKN 2 PALU

Percakapan bukti chat itu disampaikan Aliya Anggraini, saat  Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang pertemuan DPRD Sulteng, menyoal tuntutan para siswa dan guru terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah, Kamis (24/10/2024) pagi sampai dengan selesai.

Bukti percakapan chat yang dibacakan Aliya Anggraini, karena memprotes kebijakan Kepsek soal kantin: Selamat malam bapak/ibu pengelola kantin sekolah, Kepsek, Wakil Kepsek, Ketua Program Keahlian, Wali Kelas, semuanya sepakat, anak-anak tidak diizinkan berada di kantin pada jam pelajaran. Namun, sepertinya ada yang tidak mau mengindahkan penyampaian kepala sekolah beberapa waktu yang lalu, padahal sudah secara keras kepala sekolah ingatkan, kalau seandainya tidak mau mendukung program sekolah, saya lihat kantin di belakang sekolah sudah banyak, jadi yang tidak mengindahkan, silahkan, tetapi kepala sekolah akan bertindak. Saya tidak ragu, kasih keluar siapapun, besok dan tiap hari saya kontrol. Siapapun yang tidak peduli dari ujung sampai ujung (kantin), saya akan lihat, kalau saya dapat saya akan keluarkan langsung. Kalau tidak percaya bapak/ibu, besok saya akan buktikan, kalau saya dapat langsung, saya keluarkan di sekolah, tidak bisa jualan lagi. Kalau tidak percaya silahkan, sengaja ini saya tulis agar bisa dibaca oleh semua dan saya mohon diindahkan. Kalau tidak diindahkan, saya sudah sampaikan kepada semua guru untuk bertindak tegas.

Dari bukti chat tersebut, kata Aliya, ini merupakan salah satu bukti pengancaman yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Palu, terhadap pengelola kantin.

“Nah, dari bukti chat itu, itu sudah bagian dari bukti pengancaman. Maksudnya, kantin ini memiliki kewajiban membayar iuran senilai 15 ribu ke sekolah. Bayangkan, ketika ada anak sekolah yang menitipkan kue atau makannya ke kantin untuk dijual belikan dan dia harus membayar sebesar 15 ribu rupiah, bayangkan kalau jualan itu tidak laku,” kata Aliya kepada FileSulawesi.com.

SEKRETARIS DISDIK SULTENG, ASRUL, SETELAH SELESAI RDP PAPARKAN KEPADA AWAK MEDIA

Sekretaris Disdik Sulteng Asrul, menyampaikan kepada awak media, bahwa dari hasil RDP tadi, disimpulkan bahwa saat ini dinas pendidikan sulteng melakukan investigasi serta membentuk tim terkait dengan permasalahan di SMKN 2 Palu.

“Tim akan bekerja secara objektif, artinya tadi sudah disampaikan dalam dialog, kalau misalnya nanti ditemukan bahwa ada hal-hal yang perlu direkomendasikan untuk kita berikan sangsi, maka kita akan berikan sanksi, saya pikir seperti itu,” urai Asrul kepada sejumlah awak media, Kamis (24/10/2024) siang.

WAKASEK KESISWAAN SMKN 2 PALU BANTAH SISWI ALYA ANGGRAINI DIKELUARKAN

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kesiswaan SMK Negeri 2 Palu, Ramli, tegas menyampaikan, bahwa apa yang tersampaikan di publik, di media lokal beberapa waktu lalu, terkait dengan siswi atas nama Alya Anggraini, dikeluarkan dari sekolah, itu tidak benar adanya.

Ramli juga menyampaikan, tidak ada pula kaitannya siswi Alya Anggraini, yang merupakan Ketua OSIS (sebelum dinonaktifkan), berseberangan dengan kebijakan sekolah, kebijakan kepala sekolah, sehingga Alya Anggraini diisukan dikeluarkan.

“Terkait dengan informasinya meroket, isunya meroket, bahwa Alya Anggraini sebagai ketua OSIS SMKN 2 Palu dikeluarkan, itu tidak benar,” kata Ramli kepada FileSulawesi.com, saat ditemui langsung di ruangannya, Jumat (17/1/2025) pagi.

“Kalau jabatan Alya sebagai Ketua OSIS memang benar sudah dinonaktifkan, diambil alih oleh Sekretaris OSIS. Dengan alasan, beberapa pelanggaran yang dilakukan dan dianggap sebagai pelanggaran berat, misalnya pencemaran nama baik. Dinonaktifkan dalam menandatangani segala hal berkaitan dengan administrasi. Sebagai pengurus OSIS tetap ada tapi jabatan Ketua OSIS yang dinonaktifkan,” ungkapnya.zal

BERSAMBUNG….

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *