Catatan Redaksi Polemik SMKN 2 Palu Hingga Menanti Putusan 4 Februari 2025: Part II

Surat Pengaktifan kembali Alya Anggraini sebagai Ketua OSIS SMKN 2 Palu
Surat Pengaktifan kembali Alya Anggraini sebagai Ketua OSIS SMKN 2 Palu. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Catatan redaksi pada episode kedua kali ini, masih menyambung dari episode sebelumnya soal rentetan catatan polemik SMKN 2 Palu, hingga menanti putusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana, S.KM, M.Kes, tanggal 4 Februari 2025, mendatang.

BACA JUGA: Catatan Redaksi Polemik SMKN 2 Palu Hingga Menanti Putusan 4 Februari 2025: Part 1

Bacaan Lainnya

Catatan episode sebelumnya, mengenai Tiga Aduan Dugaan Pelanggaran 24 Oktober 2024, Ketua Osis Beberkan Bukti Percakapan Chat Kepsek Smkn 2 Palu, Sekretaris Disdik Sulteng, Asrul, Setelah Selesai Rdp Paparkan Kepada Awak Media, hingga Wakasek Kesiswaan SMKN 2 Palu Bantah Siswi atas nama Alya Anggraini Dikeluarkan.

Diantara pihak-pihak yang berperan penting dalam penanganan polemik tersebut ialah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulteng, Sekretaris Disdik Sulteng, Legislator lokal hingga legislator nasional, pengamat pendidikan Untad Palu, Inspektorat Sulteng, serta yang paling utama ialah keterlibatan masyarakat Sulawesi Tengah dalam interaksi dan komunikasi melalui media sosial.

Lebih jelasnya, berikut ini petikan dari catatan redaksi atas Polemik SMKN 2 Palu Part II:

INSPEKTORAT SULTENG MASIH DALAMI KASUS DUGAAN PUNGLI DI SMKN 2 PALU

Inspektorat Sulteng saat ini masih terus mendalami, melakukan proses tahapan pencarian bukti, pencarian informasi, sekaitan dengan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) atas kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Palu, Loddy Surentu.

Dalam keterangan resminya kepada awak media ini, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Sulteng, Fitri Mastura, memberikan jawaban sekaitan dengan penanganan kasus yang ditangani Tim Investigasi saat ini.

Menurutnya, penanganan kasus dugaan Pungli di SMKN 2 Palu, siapa yang terlibat, putusan apa yang nanti dijadikan rekomendasi ke pimpinan yakni Gubernur Sulteng H Rusdy Mastura, kapan putusannya, semuanya ini masih berporses di Inspektorat Sulteng.

“Untuk kasus SMKN 2 Palu sementara berproses, ada proses BAP, ada tahapan pencarian informasi ke narasumber kita untuk diwawancarai sebelum kita memberikan rekomendasi hasil proses tadi ke pimpinan,” kata Fitri Mastura kepada FileSulawesi.com, saat ditemui langsung di ruangannya, Kamis (30/1/2025) siang.

“Kapan hasilnya, untuk waktu penyelesaian penanganan investigasi tersebut secepatnya akan diselesaikan melihat perkembangan dalam penanganan kasus yang sedang berproses,” katanya menambahkan.

KEPALA DINAS PENDIDIKAN SULTENG MINTA NAMA BAIK SISWI AA DIPULIHKAN KEMBALI

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana, S.KM, M.Kes, menginstruksikan kepada Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, agar mengembalikan posisi Alya Anggraini sebagai Ketua Osis.

Selain dikembalikan posisi sebagai Ketua Osis, juga nama baiknya harus dipulihkan. Pasalnya belum lama ini, Alya Anggraini dipecat oleh pihak sekolah karena dinilai telah melakukan pelanggaran. Namun proses pemecatan tersebut dinilai tidak melalui mekanisme yang benar.

Akibatnya pemecatan tersebut menimbulkan polemik, karena disertai dengan informasi, jika Alya juga dikeluarkan dari sekolah.

“Segera kembalikan posisinya sebagai Ketua Osis, serta nama baiknya dipulihkan,”sebut kadis, saat menerima tim dari DPD RI Rafiq Al-Amri di ruang rapat Dinas Pendidikan Sulteng, Jumat (31/1/2025).

ALYA ANGGRAINI DIAKTIFKAN KEMBALI SEBAGAI KETUA OSIS SMKN 2 PALU

Surat Pengaktifan kembali sebagai Ketua OSIS ditandatangani Kepsek SMKN 2 Palu Loddy Surentu, pertanggal 31 Januari 2025.

Di dalam bunyi Surat Pengaktifan kembali sebagai ketua OSIS, Kepsek Loddy Surentu, memberikan keterangan bahwa: Dengan ini Mengaktifkan Kembali Alya Anggraini sebagai ketua OSIS periode 2024-2025 sampai dengan terpilihnya Ketua OSIS yang baru.

Pengaktifan kembali sebagai ketua OSIS tentu sekaitan dengan desakan dari berbagai pihak.

ALYA ANGGRAINI DIAKTIFKAN KEMBALI SEBAGAI KETUA OSIS SMKN 2 PALU

Surat Pengaktifan kembali sebagai Ketua OSIS ditandatangani Kepsek SMKN 2 Palu Loddy Surentu, pertanggal 31 Januari 2025.

Di dalam bunyi Surat Pengaktifan kembali sebagai ketua OSIS, Kepsek Loddy Surentu, memberikan keterangan bahwa: Dengan ini Mengaktifkan Kembali Alya Anggraini sebagai ketua OSIS periode 2024-2025 sampai dengan terpilihnya Ketua OSIS yang baru.

Pengaktifan kembali sebagai ketua OSIS tentu sekaitan dengan desakan dari berbagai pihak.

POLEMIK SMKN 2 PALU DIPUTUSKAN TANGGAL 4 FEBRUARI 2025

Nasib bagi Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, akan ditentukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 4 Februari 2025, sekaligus diharapkan melalui keputusan itu mengakhiri polemik yang berkepanjangan di sekolah tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana, SKM, M.Kes, saat menerima tim dari DPD RI Rafiq Al-Amri, di ruang rapat Dinas Pendidikan Sulteng, Jumat (31/1/2025).

Pengambilan keputusan tersebut kata Kadis, memang terbilang lama, disebabkan karena menunggu hasil dari tim investigasi yang dipimpin Dr Asrul Ahmad, S.Pd, M.Si dan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Sulteng karena ada persoalan keuangan.

“Hasil pemeriksaan dari Inspektorat itu diserahkan tanggal 3 Februari 2025, sehingga kami baru bisa mengambil keputusan tanggal 4 Februari 2025,”sebut Kadis.

Persoalan yang terjadi di sekolah itu kata Kadis bukan hanya persoalan kursus, namun juga terjadi indikasi pungutan karena ada biaya sebesar Rp250.000 per siswa, serta ada beban pembiayaan baju seragam pada PPDB.

“Pemerintah sudah mengingatkan untuk tidak ada beban pembiayaan pada PPDB, sekalipun itu dibungkus dengan baju seragam dan sebagainya, namun ini tetap dilakukan oleh pihak sekolah, sehingga perlu juga kami melibatkan Inspektorat,” jelas Kadis.

Polemik di SMKN 2 Palu akan terjawab setelah adanya hasil putusan yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Sulteng, dalam menyelesaikan polemik berkepanjangan di SMKN 2 Palu, Selasa (4/2/2025) mendatang.

SELESAI….

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *