Inspektorat Sulteng Telah Selesaikan Draf Hasil Investigasi Dugaan Pungli SMKN 2 Palu

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana, SKM, M.Kes, saat menerima tim dari DPD RI Rafiq Al-Amri, di ruang rapat Dinas Pendidikan Sulteng, Jumat (31/1/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana, SKM, M.Kes, saat menerima tim dari DPD RI Rafiq Al-Amri, di ruang rapat Dinas Pendidikan Sulteng, Jumat (31/1/2025). FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Inspektorat Sulteng telah menyelesaikan Draf Hasil Investigasi atas Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di SMKN 2 Palu.

BACA JUGA: Kepala Sekolah Ungkap Kronologis Awal Kisruh SMKN 2 Palu

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Supervisor Tim Investigasi SMKN 2 Palu Inspektorat Sulteng, Sugeng Suryana, kepada awak media ini, melalui telpon selulernya, Senin (3/2/2025) sore menjelang Magrib.

Dalam keterangannya, Sugeng Suryana, menyampaikan secara umum bahwa telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi atas dugaan Pungli di SMKN 2 Palu, sehingga dari hasil tersebut maka dibuatlah simpulan draf hasil Investigasi.

“Secara umum dapat disampaikan bahwa benar terjadi kursus bahasa Inggris, benar bahwa terjadi pemungutan kepada orang tua siswa. Nanti perihal apakah dia (Kepsek SMKN 2 Palu) melanggar, ada semua tertuang dalam pasal-pasal,” kata Sugeng Suryana kepada FileSulawesi.com.

“Benar ada Dugaan Pungli kerjasama dengan pihak ketiga,” katanya menambahkan.

Kemudian, ia jelaskan, bahwa investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Sulteng saat ini, sekaitan dengan permintaan langsung dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kita tidak ada masuk ke ranah soal Kisruh. Kita masuk investigasi sesuai permintaan dari Dinas Pendidikan, hanya sekaitan dengan Dugaan Pungli-nya. Perihal kenapa sampai Viral kita g ungkap itu, itu ranahnya Dinas,” bebernya.

“Jadi seperti itu, ditanggapi dulu sama dinas, kita paparkan dulu hasil investigasi, temuannya benar bahwa ini terjadi bla bla dan seterusnya, kemudian dugaan-dugaan, pasal-pasal yang dia langgar apa, kemudian tanggapan dari Dinas seperti apa, dari tanggapan dinas itulah yang akan menjadi rekomendasi pada saat pembuatan laporan hasil investigasi kepada Gubernur,” ungkap Sugeng Suryana.

“Putusan finalnya di Gubernur, nanti Gubernur yang putuskan. Mau diapa oknum yang diduga bersalah, nanti Gubernur yang Putuskan, setelah itu nanti dimasukkan ke dinas yang menindaklanjuti,” terangnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *