PALU, FILESULAWESI.COM – Polemik SMKN 2 Palu hingga saat ini belum menemukan titik terang. Berbagai pihak termasuk media lokal terus menyorot polemik yang dialamatkan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Palu Loddy Surentu, diduga telah melanggar dalam mengambil sebuah kebijakan.
BACA JUGA: Mendagri Tegaskan Pelantikan Kepala Daerah Diundur dari Jadwal Tanggal 6 Februari 2025
Kebijakan yang dimaksud dalam pemberitaan di media lokal ialah sekaitan dengan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) Les Bahasa Inggris per siswa 250 ribu rupiah.
Selain itu, muncul kisruh lainnya, sekaitan dengan siswi atas nama Alya Anggraini jabat sebagai ketua OSIS SMKN 2 Palu. Alya Anggraini sempat viral karena dalam pemberitaan disebutkan telah dikeluarkan oleh pihak sekolah (nyatanya tidak). Berikutnya, Alya Anggraini dinonaktifkan sebagai Ketua OSIS SMKN 2 Palu (ini perlu ditelusuri sebab akibat dari dinonaktifkannya sebagai Ketua OSIS, dan terjawab dalam lampiran keterangan resmi Kepsek Loddy Surentu, alasan menonaktifkan Alya Anggraini).
Tepat hari Selasa (4/2/2025) besok, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Yudiawati V. Windarrusliana, S.KM, M.Kes, rencananya bakal menyampaikan putusan soal polemik SMKN 2 Palu (menanti putusan besok).
Dalam upaya mengetahui kronologi awal sebab terjadinya kisruh di SMKN 2 Palu, sejumlah awak media mewawancarai langsung Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Palu Loddy Surentu, di ruangannya, Senin (3/2/2025) sore, berikut petikannya.
Loddy Surentu, mengatakan, bagaimana kronologi atas kisruh yang terjadi di SMKN 2 Palu, sampai hari ini begitu membias kesana kemari.
“Saya mencari satu kesempatan, kapan diangkat cerita awal sampai terjadinya sebuah masalah yang belum pernah diangkat di ruang publik,” kata Loddy Surentu kepada FileSulawesi.com.
“Saya mengisahkan, bahwa yang pertama saya ditempatkan di SMKN 2 Palu adalah salah satu sekolah favorit, sekolah pusat keunggulan. Hal yang pertama saya lihat bahwa SMKN 2 Palu yang besar diluar tetapi di dalam sesungguhnya masih banyak yang perlu dibenahi,” lanjut dia.
“Saya sebagai Kepsek langsung mengadakan pembenahan. Pembenahan yang paling utama yaitu masalah disiplin, baik Guru maupun siswa itu sendiri. Kita sepakati dengan dewan guru untuk menegakkan disiplin. Kita membuat visi misi yang besar yaitu terwujudnya siswa yang beriman, berkarakter kuat, unggul berdaya saing global. Tindakan disiplin itu sama rata, dalam artian siswa disiplin maka guru pun harus disiplin sebagai contoh panutan bagi anak-anak,” katanya menambahkan.
Ia menceritakan, saya pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Hubungan Luar Negeri, 15 tahun yang lalu atau tepatnya tahun 2012, ditempat ini dan saya bukan Guru baru ketika jadi Kepala Sekolah di SMKN 2 Palu (Kepsek baru stok lama).
Ketika ditegakkan disiplin, paparnya, beberapa Guru mulai terusik. Antara lain, tidak boleh meokok di area sekolah, anak-anak siswa melihat masih adanya tembakau di sekolah karena apa, masih ada guru-guru yang masih merokok.
Sehingga saya sebagai Kepsek mengingatkan namun tidak disambut baik oleh beberapa oknum guru.
Kemudian ada satu oknum Guru yang satu kali pun tak datang ke sekolah untuk upacara selama kepemimpinan saya (selama satu tahun) tidak pernah upacara. Padahal sebagai Guru PNS, bagaimana status disiplinnya sebagai PNS.
Kemudian dengan masih oknum guru yang sama, tidak pernah datang mengajar selama satu hari full yaitu dari jam 07.00 pagi-sampai pulang jam 15.00 sore atau jam 16.00 sore, hanya datang pada saat jam mengajar saja.
“Ini fakta dan semua mulut akan mengatakan iya, bukan dibohong-bohong, oknum guru ini atas nama Moh Dahlil,” bebernya.
Pada satu saat, kembali dengan nama guru Moh Dahlil ini, lalu sebelum dia berangkat pergi ibadah Umroh, telah meletakkan berkas ini di meja saya, saya tidak melihat (namun tanpa sepengetahuan kepala sekolah dia tidak minta izin).
Di hadapan RDP DPRD Sulteng 24 Oktober 2024 lalu, dia nyatakan minta izin, saya bilang buktikan kalau dia minta izin, minta izin itu ada bukti tertulis, tetapi nyatanya tak ada.
“Kalau meninggalkan sekolah selama tiga hari biasanya Kepsek memiliki wewenang. Tetapi lewat dari tiga hari harus izin dari dinas, itu yang tak ada dia perlihatkan,” sambung Loddy Surentu.
“Sehingga dengan dibukanya kedok Guru atas Nama Moh Dahlil tersebut maka dia mengancam kepada saya sebagai kepala sekolah untuk membuat demo aksi, dan itu terbukti,” sambungnya kembali.
Hal yang menjadi masalah kembali, dimana Moh Dahlil melakukan atau memprovokasi siswa untuk memprotes kebijakan Kepsek, yang dia sebutkan sebagai Pungutan Liar (itulah kursus).
Jadi, isu kursus yang kisruh sampai saat ini sebenarnya diawali dari protes atas tindakan dispilin kepala sekolah, terhadap seorang guru yang tidak suka dengan penegakan disiplin yang dilaksanakan oleh kepala sekolah.
“Semua ada bukti termasuk ancaman masuk ke wilayah SARA, semua ada sama saya. Selama ini saya tidak berbicara karena saya tahu ini masalah yang sangat sensitif,” ungkap Loddy.
Kemudian, selain itu, catatan buruk dari Moh Dahlil ialah hasil rekapitulasi daftar hadir mengajar Moh Dahlil hanya 54 persen, sampai saat menandatangani rekomendasi untuk sertifikasi.
Selain itu, banyak juga guru Agama yang mengeluh tentang Moh Dahlil, yang sering kali memberikan tugas kepada guru-guru agama untuk mengajar di jamnya mengajar, ini fakta (karena dia senior). Saya siap untuk disidangkan di Pengadilan kalau saya berbohong.
Terkait dengan pembinaan antara atasan dan bawahan sebagai guru, sekaitan dengan sertifikasi guru, saya berulang kali mengundangnya tetapi dia tidak pernah mengindahkannya (tidak pernah datang). Demikian pun dengan Guru atas nama Moh Baso, seperti itu mereka tidak mau datang.
Atas nama Moh Baso, terkait rekomendasi sertifikasi (bulan November 2024 untuk pencairan bulan Oktober) dia tak mau datang hanya menyuruh orang lain untuk mengambil berkas yang sudah saya tandatangani di meja saya. Artinya, tidak ada niat baik sebagai guru kepada kepala sekolah.
Saya hanya mendengar sepertinya Moh Baso sudah menerima sertifikasi guru. Pertanyaan saya, siapa yang tandatangani, ini perlu dicurigai, bisa di cek di kantor Kemenag Kota Palu.
“Kalau seandainya benar dia ditemukan telah menerima sertifikasi guru bulan Oktober 2024, lalu pertanyaannya, siapa yang tandatangani dari mana tandatangan itu, serta stempel sekolah (padahal yang aslinya masih saya pegang dan sudah saya tandatangani tetapi belum diambil sama Moh Baso),” katanya.
Seiring berjalannya waktu, maka gerakan antipati terhadap Kepsek terus bergelora di internal wilayah SMKN 2 Palu. baik itu guru maupun siswa yang tak senang dengan kepemimpinan Loddy Surentu sebagai Kepsek, dalam menegakkan disiplin.
“Gerakan ini terus bergulir sampai membawa-bawa siswi bernama Alya Anggraini, yang turut bersama-sama demo. Sekali lagi, Alya Anggraini merupakan siswa SMKN 2 Palu kelas 12 yang sedang PKL,” ujarnya.
Koran-koran media cetak banyak menulis bahwa Alya Anggraini dikeluarkan, sesudah mengadakan protes Pungutan Les Bahasa Inggris.
Seharusnya Alya Anggraini berada disisi itu, dan itu saya nyatakan benar karena dia sebagai ketua OSIS. Namun, yang terjadi adalah dia membela kantin yang kepsek mengambil kebijakan, agar kantin dikelolah sesuai dengan aturan yang ada di SMKN 2 Palu.
Ini malah Alya Anggraini, ikut masuk dalam lingkaran masalah kantin, padahal ini ranah saya sebagai kepsek dalam mengambil kebijakan (bukan ranah OSIS).
Kebijakan saya dalam pengelolaan kantin yang baik, karena kondisi di kantin sudah tidak sesuai lagi. Anak-anak merokok di kantin, anak-anak berada di kantin padahal sudah jam belajar, itu yang Alya Anggraini bela.
“Makanya saya sampaikan ini tidak Fair pemberitaan di publik. Kisruh yang disampaikan bahwa Alya Anggraini sudah dikeluarkan dari sekolah karena memprotes Pungli, itu tidak benar (kelas 12 tidak ikut program kursus bahasa Inggris). Faktanya, Alya Anggraini membela anak-anak tidak ikut jam pelajaran, di kantin saja (sehingga waktu RDP DPRD Sulteng lalu, Dinas Pendidikan, Anggota DPRD Sulteng, sampaikan itu benar apa yang disampaikan Kepsek untuk melarang pengelola kantin jadikan tempat anak-anak merokok dan sebagainya),” lanjut Loddy Surentu.
Selain itu, Alya Anggraini juga terlibat dalam politik praktis dalam bentuk ajakan kepada seluruh Ketua OSIS SMA/SMK sederajat se-kota Palu, untuk memilih salah satu kandidat di Pilgub Sulteng.
Berikutnya, bahwa ketika Alya Anggraini mengetahui bahwa gerakan-gerakan OSIS sudah mulai diketahui oleh Pembina OSIS, Wakasek dan Kepsek, maka Alya Anggarini mengancam salah satu pengurus OSIS (Bendahara OSIS SMKN 2 Palu) untuk dipecat (karena telah membocorkan gerakan-gerakan tadi.
Alya Anggraini memaksakan kepada bendahara OSIS untuk meminta maaf kepada seluruh anggota FORUM OSIS (ini bagian dari perundungan, pembullyan, sehingga orang tua dari siswa yang menjabat sebagai Bendahara OSIS tersebut marah dan datang ke sekolah).
“Sekali lagi saya nyatakan, semua apa yang saya sampaikan ini nyata, ada bukti, silahkan bisa di proses ke hukum,” sambut Loddy Surentu.
Pasca Pembullyan, saya undang seluruh pengurus OSIS dan Ketua OSIS, Wakasek, dan Pembina OSIS, dan saya mengambil sikap untuk menonaktifkan Alya Anggraini sebagai Ketua OSIS.
Masyarakat Sulawesi Tengah tidak mengetahui bahwa Alya Anggraini, telah melakukan pelanggaran dengan melakukan pembullyan kepada teman (sesama pengurus OSIS).
“Jadi, masyarakat harus tahu, selama ini saya sebagai Kepala Sekolah, selalu diobok-obok katanya mengeluarkan, bahwa saya sampaikan, saya tidak pernah mengeluarkan Alya Anggraini,” tegasnya.zal