PALU, FILESULAWESI.COM – Dalam laman portal Dewan Perwakilan Daerah RI Provinsi Sulawesi Tengah dijelaskan terkait dengan Fungsi, Tugas dan Wewenang Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Tengah.
BACA JUGA: DR Agus Lamakarate dan Samuel Riga Menerima Keputusan MK
Berikut Petikannya:
Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Tugas dan Wewenang DPD RI
- Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
- Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang – Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda).
Dari keenam poin yang termuat dalam penjelasan Fungsi Tugas dan Wewenang Anggota DPD RI Dapil Provinsi Sulawesi Tengah, tak termuat di dalamnya menyelesaikan kekisruhan yang terjadi di satuan pendidikan, khususnya di SMKN 2 Palu yang kini menjadi perbincangan publik.
Telah diketahui bersama, ada Fungsi Tugas dan Wewenang dari lembaga Pemerintahan di Provinsi Sulawesi Tengah maupun Kota Palu, yang memiliki peran andil dalam menangani setiap permasalahan di wilayahnya masing-masing.
Semisalkan, kekisruhan di SMKN 2 Palu ada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah yang punya andil dalam menyelesaikan perkara sekolah.
Ada pihak kepolisian setempat yang memiliki andil pula jika ada dugaan kerugian terhadap Negara dari masalah di SMKN 2 Palu.
Begitu sebaliknya, ada Inspektorat Sulteng yang ikut andil dalam menginvestigasi terkait persoalan atau kekisruhan di SMKN 2 Palu. Serta lembaga-lembaga pemerintah di daerah Sulawesi Tengah lainnya, yang sekaitan dalam penyelesaian permasalahan tadi.
Lalu, bagaimana dengan diduga melakukan intervensi langsung dari Mohamad Bahrul Ulum Safar (Ahmad), Tenaga Ahli Anggota DPD RI atas nama Rafiq Al-Amri, di SMKN 2 Palu.
Ironisnya, dugaan keterlibatan langsung ini pun menimbulkan tanda Tanya besar, melalui tersebarnya pesan WhatsApp Ahmad ke Wakasek SMKN 2 Palu untuk memintai audiensi ke Kadis Pendidikan, dengan meminta kepada Wakasek untuk tidak memberitahu kepada Kepsek SMKN 2 Palu Loddy Surentu.
Pesan WhatsApp tersebut muncul sebelum adanya putusan dari Kadis Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Yudiawati V Windarruslina, memutuskan, menonaktifkan untuk sementara Kepsek SMKN 2 Palu Loddy Surentu, Selasa (4/2/2025) sore.
Berikut pesan WhatsApp Ahmad kepada Wakasek SMKN 2 Palu:
“Assalamu alaikum ibu. tabe sy Ahmad Tenaga Ahli DPD RI. insya allah jumat 31 jan jam 10 pagi kita audiensi dgn kadis. Mohon di infokan ke wakasek yg lain. Insya allah pengawas dan kabid SMK jg membersamai kita. Sekedar menginfokan kembali jgn ada pak kepsek yg hadir”.
Isi pesan WhatsApp serta alasan ikut menyelesaikan perkara SMKN 2 Palu, sudah ditanggapi Ahmad melalui media online lokal di kota Palu.zal