PALU, FILESULAWESI.COM – Ketua Komite Sekolah SMPN 7 Palu Andi Irvan, diduga telah kelewatan batas dalam melakukan intervensi berlebihan sekaitan dengan kebijakan di yang diambil oleh Kepala Sekolah (Kepsek) di SMPN 7 Palu.
BACA JUGA: Kepala TVRI Sulteng: Segera Kami Pekerjakan Kembali Mereka Yang Telah Dirumahkan
Saking Kelewatan batas dalam melakukan intervensi di sekolah, Kepsek SMPN 7 Palu Rahmawati, sampai tak berharap bertemu dengan Ketua Komite Sekolah lagi.
Berikut ulasan yang disampaikan Kepsek SMPN 7 Palu, Rahmawati, saat melakukan konferensi Pers dengan awak media, di ruangannya, Kamis (13/2/2025) siang.
Kepsek ungkapkan, bahwa fungsi dalam bentuk pengawasan yang melekat pada Ketua Komite sudah melenceng jauh, telah melewati batas-batas atau norma yang telah ditentukan selama ini.
“Saya merasa dan saya yang rasakan bahwa ini ketua Komite sekolah terlalu banyak intervensi dengan sekolah kami, Intervensi dalam bentuk tekanan kalau ada kebijakannya kita,” kata Rahmawati kepada FileSulawesi.com.
“Dia marah langsung guru, ajak berkelahi guru, atur-atur sekolah, kita mengSKkan dia ikut atur-atur kami. Misalnya dia bertanya lewat humas saya, kenapa ibu Irna diganti ketua sekolah sehat, sementara kepsek punya hak untuk mengSKkakan, jadi sampai segitunya. Apapun yang mau kita lakukan di sekolah sekaitan dengan kebijakan mesti sepengetahuan dia,” katanya menambahkan.
Akibat dari berlebihan melakukan intervensi, Kepsek SMPN 7 Palu jatuh sakit, karena merasa tidak nyaman, tertekan oleh ulah dari Ketua Komite Sekolah.
Lanjut Rahmawati, permasalahan dengan ketua Komite Sekolah, pihaknya sudah sampaikan kepada Dinas Pendidikan melalui Sekretaris beberapa waktu lalu, dengan berharap ingin tidak lagi berada di SMPN 7 Palu, ingin dipindahkan Dinas Pendidikan karena sudah merasa tidak nyaman dengan kelakuan teror yang dilakukan oleh Ketua Komite Sekolah.
“Karena terlau intervensi, saya sempat sakit, saya sempat berobat, sempat tertekan, saya tidak nyaman. Saya sudah laporkan kepada Sekdis bahwa saya minta dipindahkan, di SMPN 7 Palu saya tidak merasa aman dan nyaman. Yang semula saya datang pagi ke sekolah saya sudah takut datang pagi. Yang semula saya biasa malam menyelesaikan pekerjaan saya (magrib), saya kalau tidak ada bapak-bapak yang datang sekarang, saya sudah pulang ini, saya tidak merasa nyaman,” katanya kembali.
“Setelah saya ketemu dengan Sekdis, jawabannya bersabar dan kuat. Saya pernah juga sempat dikasih tahu Pak Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, bahwa kami ini diberikan dua hak, yaitu hak perlindungan dan hak pembinaan oleh pemerintah oleh semua ASN,” ungkap Rahmawati.
Bentuk intervensi juga dialami oleh Tata Usaha SMPN 7 Palu. Ketua Komite datang ke ruangan Tata Usaha, memarahi, memaki, bahkan sampai keluar kata-kata dari ketua komite dengan bentuk ancamana, akan melengserkan Kepala Sekolah dari sekolah.
“Harusnya, kalau ada kasusnya seperti ini, dia yang sebagai pelindung untuk menjaga nama baik sekolah. Mungkin ada dendam pribadi sama saya, mungkin yah, kan kita bisa selesaikan. Saya sudah tempuh jalan seperti itu, mari kita selesaikan sama-sama. Sekarang ini saya malah takut ikut menyelesaikan kasus ini. Saya hanya berharap, dinas pendidikan kota Palu yang bisa menyelesaikan perkara di SMPN 7 Palu,” harapnya.
Terpisah, Ketua Komite Sekolah Andi Irvan, membantah, tidak mengakui, atas pernyataan yang disampaikan Kepsek SMPN 7 Palu.
Menurutnya, tidak ada dia melakukan intervensi berlebihan di sekolah, bahkan sampai dikatakan, memarahi, mengajak berkelahi guru.
“Jika ada yang bilang seperti, sertakan bukti. Boleh di cek di CCTV sekolah, kalau saya pernah mengancam, marah-marah, bahkan mau ajak berkelahi guru disana,” ungkap Irvan.
Kemudian, Andi Irvan tegaskan, jika bentuk ancaman, intimidasi yang diduga adalah dari dia, mengapa pihak sekolah, guru tersebut tidak melaporkan ke pihak berwajib.
“Secara hukum namanya bentuk intimidasi, teror itu sudah bisa dilaporkan, namun kenyataannya mereka tidak melaporkan. Kalau saya meneror, silahkan buka cctv di sekolah,” pungkas Ketua Komite Sekolah.zal