JAKARTA, FILESULAWESI.COM – Tokoh Pejuang HAM Indonesia serta Aktivis Agraria, Eva Bande, berdialog bersama Wakil Menteri HAM, Mugianto Sipin, di kantor Kementrian Hukum, Jakarta.
BACA JUGA: Naik Bus Trans Palu Bisa Bayar Tunai Hanya 5 Ribu Sekali Berangkat
Dalam agenda dialog tersebut, Eva Bande mendiskusikan dan mendorong Kementrian Hukum dapat segera mengevaluasi praktik bisnis dalam memenuhi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) di Sulawesi Tengah.
Sebab, Sulteng dalam bacaan Eva, merupakan daerah yang padat modal diberbagai sektor industry, baik itu pertambangan maupun perkebunan sawit skala besar.
Menurutnya, sektor-sektor ini kemudian sering memicu pengabaian pemenuhan HAM dan lahirnya konflik agraria. Misal, terdapat sejumlah group besar perusahaan perkebunan kelapa sawit, juga Sulteng masuk dalam sentral hilirisasi perindustrian biji nikel serta pertambangannya yang kemudian sangat penting untuk dilihat sejauhmana nilai-nilai HAM di praktikan oleh bisnis-bisnis tersebut.
“Kami di Sulteng mengusulkan kepada Wamen Hukum untuk segera mengevaluasi implementasi pemenuhan norma-norma HAM di sektor bisnis yang ada di Sulawesi Tengah. Mengingat, catatan kami sangat banyak pelanggaran serta pengabaian terhadap petani, buruh, warga dan kelompok perempuan dalam sektor bisnis yang masif saat ini di Sulteng,” tegas Eva Bande.
Ia juga menjelaskan bahwa, perusahaan-perusahaan di Sulteng baik itu sawit dan tambang, harusnya tunduk dan taat terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai respons terhadap kebutuhan akan perlindungan HAM dalam dunia usaha.
Perpres ini kemudian ialah langkah strategis yang menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa pelaku usaha tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga pada kesejahteraan dan hak-hak pekerja sesuai United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).
Jika merujuk pada data tim Eva Bande dan kawan-kawan, tercatat persentase pelanggaran HAM disektor bisnis yang menyumbang banyaknya pelanggaran ialah sektor perkebunan sawit dan tamban.
Diantaranya: di Sektor Sawit misalnya terdapat, PT ASTRA (8 org), PT KLS (6 org), PT SAWINDO (7 org), PT HIP (12 org), di Sektor Tambang terdapat, PT IMIP (75 org), PT GNI (17 org), PT BTIIG (25 org) dan PT KFM (7 org), data tersebut menerut Eva terhitung sejak 2020 sampai dengan 2024.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugianto Sapin, mengatakan “Saya turut prihatan atas situasi yang terjadi saat ini di Sulteng khususnya, memang kami menganggap harmonisasi nilai-nilai HAM disektor bisnis tidak hanya sebatas formal administrasi saja, tapi kemudian betul-betul dapat dikawal sampai pada tingkatan regulasi didaerah, sangat penting mendorong pemerintah daerah seperti Bupati maupun Gubernur serta perangkat birokrasinya betul-betul mengawal nilai-nilai HAM dapat dilaksankan secara maksimal,” terangnya.
Ia juga mengapresiasi Langkah yang dikerjakan oleh Eva Bande dan kawan-kawan di Sulteng. Penting melihat seluruh aspek kemudian terdapat pemenuhan nilai-nilai HAM.
Ia juga menegaskan dengan dibentuknya kementrian HAM ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo dalam menjalankan amanat konstitusi.
Disesi akhir dialog, Eva dan Wamen HAM berkomitmen membumikan HAM terkhusus di Sulteng dengan akan membentuk forum atau posko aduan HAM yang kemudian dapat mendekatkan peran pemerintah dengan masyarakat.
Selanjutnya, akan mendorong agar pemerintah daerah yang baru dapat bekerjasama dalam membumikan HAM di daerah-daerah di Sulteng.
Mengingat penting melihat sejauh apa komitmen politik para pemimpin daerah terpilih dalam mengimplementasikan nilai-nilai HAM dalam pemerintahan, serta membangun komitmen bersama yang akan ditindkalanjuti dengan kunjungan Wamen HAM ke Sulteng dalam waktu dekat kedepan.(***)