Karo Hukum Dampingi Gubernur Terima Kunker Kakanwil Kemenkum Sulteng

Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Pemrov Sulteng Adiman, SH, M.Si, mendampingi Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H Anwar Hafid, menerima kunjungan kerja Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy, beserta jajarannya, di ruang kerja Gubernur Sulteng, Rabu (12/3/2025).
Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Pemrov Sulteng Adiman, SH, M.Si, mendampingi Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H Anwar Hafid, menerima kunjungan kerja Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy, beserta jajarannya, di ruang kerja Gubernur Sulteng, Rabu (12/3/2025). FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Pemrov Sulteng Adiman, SH, M.Si, mendampingi Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H Anwar Hafid, menerima kunjungan kerja Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy, beserta jajarannya, di ruang kerja Gubernur Sulteng, Rabu (12/3/2025).

BACA JUGA: Penyesuaian Jadwal Pengangkatan Lulus CASN 1 Oktober 2025, PPPK 1 Maret 2026

Bacaan Lainnya
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng

“Kami Karo Hukum dihubungi Kabag Protokol untuk dapat mendampingi Gubernur menerima kunjungan kerja Kanwil Hukum Sulawesi Tengah,” urainya kepada Filesulawesi.com.

BACA JUGA: Peluang Timnas Indonesia Lawan Timnas Australia Menurut CHATGPT

Pada Kesempatan tersebut, Gubernur Anwar Hafid berterimakasih atas kunjungan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, serta mengharapkan dukungannya untuk membangun Sulawesi Tengah, sebagaimana melayani rakyat Sulawesi Tengah tanpa membeda-bedakan satu sama lainnya.

Gubernur Sulawesi Tengah mendapat penjelasan dari Kakanwil Hukum bahwa sebagaimana diperintahan Presiden RI Prabowo, terjadi pembentukan beberapa Kakanwil yang membidangi Hukum dan HAM, seiring dengan pembetukan Kementerian yang membidangi Hukum dan HAM.

Antara Lain:

  1. Kanwil Hukum dibawah Kementrian Hukum RI
  2. Kakanwil HAM dibawah Kementrian HAM RI.
  3. Kakanwil LAPAS dibawah Kementrian Imigrasi dan Permasyarakatan RI.
  4. Kanwil Imigrasi dibawah Kementrian Imigrasi Dan Permasyarakatan RI.

Selanjutnya Kakanwil Hukum, menyampaikan bahwa sesuai dengan tugas Kanwil Hukum kedepannya akan meningkatkan peran di Sulawesi Tengah, terhadap beberapa pelayanan antara lain:

  1. Pelayanan Sadar Hukum Masyarakat, dan akan membentuk Desa Sadar Hukum.
  2. Pelayanan Administrasi Hukum (AHU) seperti layanan kenotariatan, perseroan perorangan, legalisasi apostille, kewarganegaraan, penghapusan jaminan fidusia, badan hukum dan badan usaha, serta koperasi.
  3. Layanan Produk Hukum Daerah, Layanan Produk Hukum Daerah. Dimana Kanwil Hukum menjadi bagian untuk memastikan produk Hukum Daerah taat asas dan hirarki Perundang-Undangan.
  4. Pelayanan Pendaftaran Hak Kekayaan Intlektual (HAKI) yang meliputi berkaitan dengan pendaftaran, perlindungan, dan manajemen hak cipta. Layanan ini membantu individu, perusahaan, atau organisasi dalam melindungi karya-karya intelektual yang mereka hasilkan. Seperti karya seni, musik, tulisan, perangkat lunak, film, dan berbagai jenis konten kreatif lainnya.

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, menaruh harapan besar terhadap layanan yang dilakukan Kanwil Hukum di Sulawesi Tengah, baik layanan harmonisasi hukum.

Gubernur mengharapkan, agar produk Hukum dapat dipastikan sejalan dengan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur karena akan ditetapkan dalam RPJMD.

Gubernur Juga berharap, percepatan layanan HAKI di Sulawesi Tengah agar terwujud kepastian terhadap lebel dan merek yang dihasilkan Rakyat Sulawesi Tengah dan juga bersama untuk terus membina Masyarakat SADAR HUKUM diseluruh wilayah Sulawesi Tengah.(***)

BKPSDMD KOTA PALU
BAPENDA KOTA PALU
DISHUB KOTA PALU
BPKAD KOTA PALU
Camat Palu Timur
Kasatpol-PP Kota Palu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *