PALU, FILESULAWESI.COM – Rekomendasi untuk ganti rugi lahan dari Bupati Banggai Amirudin Tamoreka tak kunjung keluar, berujung kepada pihak perusahaan yang tak mau bayar ganti rugi lahan milik warga ratusan hektar di wilayah Kecamatan Luwuk Timur.
BACA JUGA: Reses Anna Fatima Zukhra di Kelurahan Bayaoge, Dinas PU Kota Palu Tak Hadir
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Dr. Hasrin Rahim, SH, MH, MM, MBA, MA, kepada sejumlah awak media saat mendatangi kantor PWI Sulteng, Rabu (16/4/2025) siang.
Dalam keterangan Persnya, Dr hasrin Rahim katakan, ada empat perusahaan di wilayah Kabupaten Banggai yang benar-benar membuat masyarakat menjadi antipasti atas kehadirannya.
Hal ini karena dari keempat perusahaan tersebut, ada perusahaan yang tidak mau ganti rugi lahan warga ratusan hektar, ada pula perusahan yang tidak mau memberi kompensasi, reklamasi sungai, renovasi sungai untuk diperbaiki kembali, karena selama lima tahun sudah tidak berfungsi.
Berikut Nama Perusahaan:
PT Penta Dharma Karsa
Lokasi masyarakat ini kurang lebih 354 Hektar, masuk Wilayah Kecamatan Luwuk Timur, Desa Malino, Desa Bukit Mulya dengan Desa Boitan. Ini tanaman masyarakat yang dikuasai sejak tahun 2001 (SKT dan Surat Penyerahan). Pajaknya tiap tahun dibayar.
Disana telah ada ditanam tumbuh kemiri, Pala, Cengkeh, Jambu Menteh, Vanili dan Lada. Itu semua tergusur dan tidak pernah di sosialisasikan oleh perusahaan. Alasan mereka sudah disosialisasikan di desa Suina sementara yang mereka gusur ada di wilayah Luwuk Timur.
“Konflik ini sudah hampir satu tahun lalu, sudah silih berganti pengacara tetapi perusahaan selalu menang,” ungkapnya kepada Filesulawesi.com.
Disamping itu, ada juga lokasi 234 hektar di wilayah Suina kecamatan Pagimana lahan milik masyarakat. Mereka tidak diganti rugi dan tidak ada penyelesaian hingga saat ini.
“Ini sudah berulang-ulang dilakukan lewat mediasi DPRD (RDP), Pemda tetapi tidak ada penyelesaian. Di RDP DPRD sudah keluar rekomendasi, tetapi perusahaan tidak mau bayar, kita lakukan penutupan malah yang disalahkan kepolisian adalah pemilik lahan,” katanya menambahkan.
Menurut perusahaan, wilayah tersebut milik IUP mereka. Akan tetapi di dalam IUP tidak menyebut Kecamatan Luwuk Timur. Di IUP tersebut hanya menyebut wilayah Suina Pagimana. Begitu juga di AMDAL wilayah Suina bukan Luwuk Timur.
“Statement perusahaan harus ada rekomendasi dari Bupati Banggai. Tetapi sampai detik ini pun rekomendasi itu tidak keluar. Tetapi kita jalan terus untuk menuntut melalui penunjukan Lokasi dan ditandatangani oleh kepala desa dan Camat bahwa benar itu merupakan wilayah Luwuk Timur. Tuntutan masyarakat supaya diselesaikan ganti ruginya karena mereka sudah menguasai kurang lebih 23 tahun (78 Kepala Keluarga/98 pemilik lahan),” urainya.
PT Prima (Satu IUP dengan PT Penta Dharma Karsa)
Lahan warga 60 hektar dilokasi yang diklaim PT Prima namun hingga kini tak satupun yang dibayarkan melalui Ganti Rugi. Kemudian ada 82 hektar lahan milik para dosen kesehatan yang ada di Luwuk, juga tidak ada ganti rugi sementara sudah digusur semua oleh pihak perusahaan.
“Sudah adakan mediasi, kata mereka perusahaan menunggu rekomendasi dari Bupati baru bayar, tetapi kelihatan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka, kelihatan tidak ada realisasi dari Bupati untuk mengeluarkan rekomendasi,” kata Kuasa Hukum warga ini.
“Tetapi sekarang, rekomendasi itu hanya cerita, mulut mereka. Karena pernah saya tangani juga lalu, sudah ada rekomendasi tetapi mereka tidak bayar nanti kita tutup mati baru mereka bayar. Alasan Bupati karena sudah terlalu besar kewenangan sementara kewenangan mereka hanya 50 hektar kebawah,” menurut Dr Hasrin Rahim yang bakal kasus tersebut ke Gubernur Sulawesi Tengah.
PT Integra Mining Nusantara
Permasalahan lahan warga di PT Integra Mining Nusantara bukan sekaitan dengan permintaan ganti rugi lahan akan tetapi sekaitan dengan pemberian Kompensasi senilai 148.699.000.000, reklamasi sungai, renovasi sungai untuk diperbaiki kembali, karena selama lima tahun sudah tidak berfungsi.
“Lahan sawah mereka itu semua sertifikat di desa Mayaya 92 hektar, desa Trans Mayaya 180 hektar. semuanya tidak berfungsi lagi karena adanya limbah masuk ke sawah. Apalagi sungai mengecil akibat PT Integra Mining Nusantara. Itu sudah dilakukan mediasi tetapi tidak ada penyelesaian. Harapannya, harus ada nilai kompensasi yang diberikan dari pihak perusahaan serta tuntutan lainnya,” bebernya.
PT Koninis Fajar Mineral
Warga meminta kepada PT Koninis Fajar Mineral untuk melakukan ganti rugi yang sudah dilakukan upaya tuntutan sejak lima tahun lalu.
Perusahaan telah melakukan penggusuran di lokasi, warga sudah tidak bisa menanam karena perusahaan sudah ambil secara paksa milik lahan warga desa Koninis kecamatan Simpang Raya.
“Masyarakatnya memiliki 76 hektar lahan. Sejak tahun 2019 lalu sudah diolah perusahaan tanpa ada ganti rugi. Tanpa sosialisasi, sudah digusur. Masyarakat lakukan perlawanan, tetapi ada yang ditangkap, ada yang dipenjarakan, bahkan di intimidasi. Sudah lakukan berbagai tuntutan tetapi tidak pernah dipenuhi,” sebutnya.
“Ini sudah ada rekomendasi dari DPRD tetapi pihak perusahaan tidak ada tindaklanjuti,” pungkas Dr Hasrin Rahim.zal