PALU, FILESULAWESI.COM – Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berinisial M menuai sorotan tajam. Tim kuasa hukum pelapor menilai proses penegakan hukum terkesan berjalan lamban, tertutup, dan minim kepastian, meskipun laporan telah terdaftar secara resmi di Polda Sulawesi Tengah.
BACA JUGA: Ketua STIA Pembangunan Palu Akui Belum Tahu Kenaikan Biaya Wisuda Jadi Rp3,5 Juta
Kuasa hukum pelapor, Dian R. A. Palar, S.H., M.H., Victor H. G. Kuhu, S.H., dan Vebry Tri Haryadi, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak pelapor tidak pernah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan) dari penyidik, padahal dokumen tersebut merupakan hak pelapor sekaligus kewajiban aparat dalam memberikan transparansi proses penanganan perkara.
BACA JUGA: Beberapa Agenda Utama DPRD Kota Palu Telah Dibahas pada Masa Persidangan Caturwulan I
“Ini bukan persoalan administratif semata. Ini soal transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Laporan sudah masuk, namun sampai hari ini SP2HP tidak pernah diberikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah laporan ini benar-benar diproses atau justru sengaja dibiarkan mandek?” tegas tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum juga menegaskan, sebelum menempuh jalur pidana, pihak pelapor telah menunjukkan iktikad baik dengan menempuh jalur non-litigasi. Salah satunya adalah melayangkan somasi (teguran hukum) secara resmi kepada oknum anggota DPRD tersebut, agar tindakan yang diduga merugikan pelapor segera dihentikan dan diselesaikan secara baik-baik. Namun somasi tersebut tidak diindahkan, sehingga langkah hukum pidana akhirnya ditempuh.
“Somasi sudah kami layangkan terlebih dahulu sebagai bentuk itikad baik dan langkah persuasif. Tetapi tidak ada penyelesaian, bahkan tidak ada respon yang memadai. Karena itu, klien kami akhirnya memilih jalur hukum melalui laporan resmi kepada kepolisian,” lanjut kuasa hukum.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/264/IX/2025/SPKT/POLDA SULTENG tanggal 26 September 2025, terkait dugaan tindak pidana pengerusakan dan penutupan akses jalan yang terjadi di wilayah Kabupaten Sigi. Dalam undangan klarifikasi yang diterima pelapor dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng, perkara ini mengarah pada dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud Pasal 192 KUHP, dengan locus kejadian di Desa Langaleso, Kabupaten Sigi.
Tim kuasa hukum menilai, perkara ini seharusnya mendapat perhatian serius karena menyangkut akses jalan yang diduga merupakan fasilitas umum sekaligus jalur penting menuju kebun milik pelapor. Apabila benar terjadi penutupan akses jalan, maka peristiwa tersebut bukan hanya merugikan pelapor, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta mencerminkan praktik penyalahgunaan kekuasaan di lapangan.
“Yang dilaporkan ini bukan warga biasa. Ini oknum pejabat publik. Justru karena itu proses hukum harus lebih terbuka, lebih cepat, dan lebih profesional. Jangan sampai publik menilai ada perlakuan khusus karena status jabatan,” ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa selain somasi, pihaknya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Tengah, serta mengajukan laporan resmi kepada DPD dan DPP Partai Perindo. Namun, hingga kini langkah etik tersebut tidak menunjukkan tindak lanjut yang jelas.
“BK DPRD tidak menunjukkan sikap tegas, partai pun tidak memberi kepastian. Ketika jalur etik dan politik bungkam, maka harapan publik tinggal pada penegakan hukum. Tapi jika penegakan hukum pun berjalan tanpa transparansi, maka ini preseden buruk bagi demokrasi dan supremasi hukum di daerah,” tegas tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum menekankan bahwa prinsip equality before the law (setiap orang sama di hadapan hukum) tidak boleh menjadi slogan kosong. Aparat penegak hukum wajib membuktikan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, tidak boleh kalah oleh kekuatan politik, dan tidak boleh dipermainkan oleh kekuasaan.
“Jika laporan ini tidak cukup bukti, sampaikan secara resmi dan terbuka. Tapi jika laporan ini dibiarkan tanpa kepastian, maka publik wajar menduga adanya pembiaran. Penegakan hukum tidak boleh menjadi formalitas, apalagi jika yang dilaporkan adalah pejabat,” kata mereka.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa ketiadaan SP2HP selama proses berjalan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperlemah posisi pelapor sebagai pihak yang mencari keadilan.
“Kami mendesak Ditreskrimum Polda Sulteng untuk segera memberikan SP2HP dan menjelaskan perkembangan perkara secara transparan. Jangan biarkan laporan masyarakat tenggelam hanya karena terlapor memiliki jabatan strategis,” tegas kuasa hukum.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan pengajuan pengaduan resmi ke fungsi pengawasan internal Polri maupun lembaga pengawas eksternal apabila perkara ini terus dibiarkan tanpa kepastian.
“Kami pastikan perkara ini tidak akan berhenti di ruang gelap. Penegakan hukum harus berjalan terang, profesional, dan tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Negara tidak boleh kalah oleh jabatan,” tutup tim kuasa hukum.(***)










