PALU, FILESULAWESI.COM – Sengketa tanah bernilai ratusan miliar rupiah yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (PT Telkom) bersama Ahli Waris Alm. I Made Teling kini memasuki babak krusial setelah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Palu yang sebelumnya menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
BACA JUGA: Masjid Djen di Kelurahan Pengawu Kota Palu Mulai Dimanfaatkan
Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Para Ahli Waris Alm. Daud Agan itu memuat tuntutan ganti rugi materil dan immateril dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah terkait dugaan penguasaan tanah tanpa hak, penerbitan Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1977, hingga terbitnya HGB Nomor 13 Tahun 2001 atas nama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk di atas tanah yang diklaim sebagai milik Alm. Daud Agan.
BACA JUGA: Stok Bahan Pangan di Kota Palu Tersedia Jelang Idul Adha
Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 37/PDT/2026/PT PAL tanggal 13 Mei 2026 secara tegas membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Palu Nomor 210/Pdt.G/2025/PN Pal tanggal 4 Maret 2026 dan memerintahkan agar persidangan pokok perkara dibuka kembali untuk memeriksa substansi sengketa secara menyeluruh.
Kuasa Hukum Para Ahli Waris Alm. Daud Agan, yakni Vebry Tri Haryadi, Dian Ramdaningsih A. Palar, SH., MH., dan Mohamad Taher, SH menilai putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai koreksi keras terhadap pendekatan formalistik yang digunakan dalam Putusan Sela PN Palu.
“Perkara sebesar ini, dengan objek sengketa bernilai ratusan miliar dan melibatkan dugaan penguasaan tanah oleh korporasi besar, justru nyaris dihentikan hanya di pintu formalitas. Itu bukan wajah keadilan yang dicari masyarakat,” tegas Vebry Tri Haryadi dalam konferensi pers di Palu.
Perkara ini diajukan oleh Para Ahli Waris Alm. Daud Agan terhadap PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (PT Telkom) dan Ahli Waris Alm. I Made Teling terkait penguasaan tanah seluas kurang lebih 23.489 meter persegi di wilayah Besusu Timur, Kota Palu.
Menurut dalil gugatan, tanah tersebut diperoleh Alm. Daud Agan secara sah dari pemilik asal tanah, Alm. Abdul Rauf Intjenae, pada tahun 1970 dan diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Pemerintah Desa Besusu.
Kuasa hukum ahli waris menyebut fakta kepemilikan awal tersebut juga diakui oleh Ahli Waris Alm. Abdul Rauf Intjenae dan turut diakui oleh Ahli Waris Alm. I Made Teling dalam perkara ini.
Namun beberapa tahun kemudian, SKT asli disebut dipinjam oleh Alm. I Made Teling atas dasar hubungan pertemanan dan kepercayaan. Dokumen tersebut kemudian diduga tidak pernah dikembalikan dan justru digunakan untuk proses penerbitan Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1977 yang selanjutnya menjadi dasar penguasaan objek tanah.
Bahkan di atas objek tersebut kemudian diterbitkan pula HGB Nomor 13 Tahun 2001 atas nama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang kini turut menjadi bagian penting dalam sengketa hukum tersebut.
Dalam perkara ini turut pula ditarik sebagai Turut Tergugat/Turut Terbanding yakni Kantor BPN/ATR Kota Palu, Lurah Besusu Timur, Camat Palu Timur, serta sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan riwayat penerbitan hak atas tanah tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Sela Nomor 210/Pdt.G/2025/PN Pal menyatakan tidak berwenang mengadili perkara setelah menerima eksepsi kompetensi dari pihak tergugat.
Namun putusan tersebut akhirnya dibatalkan total oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Banding secara tegas menyatakan bahwa substansi gugatan merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukan sengketa waris sebagaimana dipersepsikan dalam putusan sela sebelumnya.
Pengadilan Tinggi juga menegaskan objek tanah berada di wilayah hukum Kota Palu sehingga Pengadilan Negeri Palu memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dian Ramdaningsih A. Palar, SH, MH, menilai Putusan Sela PN Palu menunjukkan cara pandang hukum yang terlalu sempit dan berbahaya bagi perlindungan hak masyarakat.
“Bagaimana mungkin dugaan penyalahgunaan dokumen tanah, dugaan penguasaan tanpa hak, penerbitan Hak Pakai, hingga lahirnya HGB atas nama korporasi besar justru tidak diperiksa substansinya hanya karena perkara dihentikan pada aspek formal? Itu jelas mencederai rasa keadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hukum acara tidak boleh dijadikan alat untuk menghindari pemeriksaan terhadap substansi dugaan perbuatan melawan hukum.
“Kalau pendekatan seperti ini dibiarkan, maka setiap sengketa pertanahan cukup diarahkan ke ruang formalitas prosedural untuk menutup pintu pembuktian. Ini sangat berbahaya bagi pencari keadilan,” katanya.
Mohamad Taher, SH bahkan menyebut perkara ini nyaris “dikubur hidup-hidup ke dalam ruang gelap ketidakadilan” apabila Putusan Sela PN Palu tidak dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
“Bayangkan, perkara dengan nilai ratusan miliar, dugaan penguasaan tanah puluhan tahun, penerbitan Hak Pakai dan HGB, tetapi pokok perkaranya nyaris tidak pernah diperiksa. Fakta-fakta hukum hampir dikubur sebelum diuji. Itu sebabnya putusan Pengadilan Tinggi menjadi sangat penting untuk mengembalikan perkara ini ke rel keadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengadilan tidak boleh berubah menjadi benteng formalitas yang justru mematikan pencarian kebenaran materiil.
“Hukum acara dibuat untuk membantu menemukan kebenaran dan keadilan, bukan menjadi tameng untuk menghindari pemeriksaan substansi perkara. Ketika ada dugaan kuat perbuatan melawan hukum dalam penguasaan tanah, maka pengadilan wajib membuka ruang pembuktian seluas-luasnya,” katanya.
Tim kuasa hukum memastikan akan membuka seluruh alat bukti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palu, termasuk menghadirkan saksi, dokumen alas hak, riwayat penguasaan tanah, fakta-fakta penerbitan Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1977, hingga proses lahirnya HGB Nomor 13 Tahun 2001 atas nama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Mereka menegaskan perkara ini bukan semata pertarungan hukum antara ahli waris dan korporasi, melainkan ujian besar terhadap keberanian lembaga peradilan dalam membuka fakta-fakta hukum yang selama puluhan tahun dipersoalkan.
“Ini bukan hanya tentang tanah. Ini tentang keberanian hukum untuk memeriksa dugaan penguasaan hak milik masyarakat yang kemudian berubah menjadi Hak Pakai dan HGB atas nama korporasi besar. Karena itu kami akan membuka seluruh fakta di persidangan,” ujar Vebry Tri Haryadi.
Kuasa hukum juga memastikan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap demi memastikan hak-hak Para Ahli Waris Alm. Daud Agan memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang adil.
“Perjuangan hukum ini belum selesai. Tetapi setidaknya Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah telah memastikan perkara ini tidak lagi ditutup dalam ruang gelap formalitas, melainkan dibuka secara terang di hadapan hukum,” tutup Vebry Tri Haryadi.(***)










