BTN Palu: KUR Hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan, Proses Persetujuan Bisa Satu Pekan

Penyerahan secara simbolis dari Credit Program Relationship Manager Bank BTN Cabang Palu, Gladis Klaudia, kepada salah satu dari sekian pelaku usaha WSL yang sudah menerapkan metode nontunai. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Credit Program Relationship Manager Bank BTN Cabang Palu, Gladis Klaudia, menjelaskan sejumlah hal terkait pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), mulai dari syarat jaminan, proses pencairan dana hingga analisa kemampuan bayar calon nasabah.

BACA JUGA: Bapenda Kota Palu Sosialisasi Penerapan Pajak 5 Persen Berlaku Bagi Pelaku Usaha WSL

Bacaan Lainnya
Kepala DPMPTSP Sulteng
Dr. H. Ahmad Hasni, M.Pd.I
Hari Paskah Nasional

Hal ini disampaikan Gladis Klaudia, pada kegiatan sosialisasi Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 9 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dan Peraturan Walikota Palu Nomor 44 Tahun 2024 Tentang tata cara pemungutan pajak daerah kepada pelaku usaha PBJT Makan Minum, difasilitasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Rabu (13/5/2026) siang hinga sore hari.

BACA JUGA: Pernikahan Harus ada Penetapan dari Pengadilan Agama

Pelaksanaan sosialisasi tersebut menghadirkan pelaku usaha Warung Sari Laut (WSL) dan Asosiasi atau perkumpulan pelaku usaha, dengan sasaran utamanya ialah sosialisasi terhadap penerapan atas pajak 5 persen yang diberlakukan kepada pelaku usaha WSL.

Dalam keterangannya, Gladis Klaudia menyebutkan bahwa pengajuan KUR mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta dapat dilakukan tanpa menggunakan agunan atau jaminan.

“Jadi, misalnya permohonan mulai mengajukan dari Rp10 juta sampai Rp100 juta, itu tanpa agunan tanpa jaminan,” urainya kepada redaksi Filesulawesi.com, bertempat di Sriti Convention Hall Palu.

Ia juga menjelaskan, proses persetujuan kredit atau SP2 dapat dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu, dengan catatan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.

“Jika datanya lengkap, kami bisa SP2 (persetujuan kredit) itu di satu minggu. Sederhananya, kami bisa proses satu minggu dengan catatan semua berkas lengkap,” jelasnya mengingatkan.

Terkait pertanyaan mengenai kemampuan bayar nasabah apabila terjadi penurunan omzet usaha dalam masa kredit berjalan, Gladis berharap kondisi tersebut tidak terjadi pada nasabah bank BTN cabang Palu.

Namun, jika apabila nasabah mengalami kendala pembayaran, maka hal itu akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ada yang namanya Call 1, Call 2 sampai dengan Call 5. Sistem ini diawasi langsung oleh OJK. Konsekuensinya, apabila terjadi hal itu, maka bapak/ibu terkendala pada saat pengajuan di sistem distribusi jasa keuangan lainnya,” katanya menjelaskan kembali.

Menurutnya, rekam jejak pembayaran nasabah menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian karakter nasabah.

“Karena dianggap karakternya, mohon maaf tidak baik. Yang kami lihat adalah data otentik dari karakter nasabah,” tutur Gladis Klaudia, membenarkan.

Gladis menambahkan, setiap pengajuan KUR tetap melalui proses analisa yang dilakukan pihak bank. Analisa tersebut bertujuan untuk memproteksi risiko kredit dengan melihat kemampuan bayar hingga kondisi ekonomi calon nasabah.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *