Gelapkan Motor di Torue, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Upaya Pelarian

Terduga pelaku. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Gerak cepat jajaran Reskrim Polsek Torue kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial ES (34), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan polisi setelah diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.

BACA JUGA: Polsek Tawaeli Tangkap Pengedar Sabu Asal Pasangkayu

Bacaan Lainnya
Dishub Kota Palu
Bapenda Kota Palu
Kadis Tenaga Kerja Kota Palu

Tersangka diamankan pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita oleh Kanit Reskrim Polsek Torue IPDA I Wayan Oko Adnyana, bersama tim Reskrim Polsek Torue setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan laporan korban.

BACA JUGA: Wakil Gubernur Sulteng Dorong Dokter Muda Kejar Spesialis dan Kuliah S2

Kasus tersebut bermula dari laporan penggelapan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih list ungu tanpa nomor polisi yang terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 18.40 Wita di halaman Penginapan Setia Kawan, Dusun III, Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.

Dari hasil penindakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Torue guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Torue IPDA I Wayan Oko Adnyana menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan humanis demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar IPDA I Wayan Oko Adnyana.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya terkait kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga barang miliknya dan tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang lain tanpa pengawasan. Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar cepat ditangani,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Polsek Torue masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *