Dampak Lesunya Perusahaan Tambang terhadap Ekonomi dan Kebijakan Upah 2027

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah, Muh Syahrul Syam. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah, Muh Syahrul Syam, S.STP, M.Si

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), masih menunggu regulasi pemerintah pusat serta data pendukung untuk merumuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027.

Bacaan Lainnya
Farid Podungge
Hari Santri
Kepala Dinas Sosial Kota Palu

BACA JUGA: Petisi ke Presiden Tak Mewakili Seluruh Nakes di RSUD Undata Palu

Kepada sejumlah awak media, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah, Muh Syahrul Syam, S.STP, M.Si, mengatakan, saat ini bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) tengah mengumpulkan data dari seluruh daerah, termasuk data potensi ekonomi yang menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam perumusan upah minimum.

BACA JUGA: Terungkap Alasan Sulitnya Ditemui Awak Media

Selain itu, pihaknya masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS), terutama terkait perkembangan ekonomi dan berbagai indikator lainnya yang berhubungan dengan penetapan upah.

“Yang kedua, kita menunggu peraturan dari pusat. Setelah turun aturan dari pusat, maka aturan mana lagi yang mau digunakan terkait dengan perumusan UMP dan UMK 2027,” kata Syahrul kepada redaksi Filesulawesi.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2026) siang.

Ia menjelaskan, jadwal pembahasan hingga penetapan upah minimum 2027 juga masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

“Soal kapan jadwal dan penetapan upah, itu kita berdasarkan dengan tunggu perintah dari pusat. Sampai saat ini belum ada perintah dari pusat,” sebut Kadis Syahrul.

Menurut Syahrul, Disnakertrans Sulteng telah melakukan persiapan awal dengan menyusun kerangka acuan serta memberikan pandangan kepada berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan.

Pembahasan awal tersebut mencakup biaya hidup dan sejumlah indicator lainnya yang nantinya mengacu pada data BPS.

Di sisi lain, pihaknya juga masih menunggu perkembangan rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang, menurutnya, hingga saat ini masih dalam bentuk draf dan belum disahkan.

Pertimbangkan Kondisi Ekonomi Daerah

Kadis Syahrul mengakui, hingga saat ini dirinya belum dapat memastikan besaran kenaikan upah minimum di Sulawesi Tengah untuk 2027 karena belum memiliki data yang lengkap sebagai dasar perhitungan.

Namun, ia menekankan bahwa kondisi ekonomi dan kemampuan dunia usaha di setiap daerah perlu menjadi perhatian dalam proses perumusan upah minimum.

Ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Morowali, khususnya kawasan industri nikel, yang terdampak melemahnya aktivitas usaha pertambangan.

Syahrul menyebutkan, sekitar 6.000 pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali. Kondisi tersebut, menurutnya, turut memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar kawasan industri.

“Karena terjadinya PHK 6 ribuan di PT GNI di Morowali. Maka dampak ekonominya itu pasti dirasakan oleh masyarakat. Contoh, kos-kosan sudah pada kosong, orang jualan sudah berkurang, kita bertanya kepada para penjual di sana, omzetnya menurun, atau sekarang ini kita lihat kondisinya seperti kota mati, khusus kawasan Wangxiang Nickel,” ungkapnya.

Ia menilai, berkurangnya aktivitas industri tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga berpengaruh terhadap pelaku usaha kecil, pemilik rumah kos, pedagang, serta sektor ekonomi pendukung lainnya.

Harapkan Upah Naik, Tetap Perhatikan Kelayakan Ekonomi

Meski demikian, Kadis Syahrul mengatakan, pemerintah berharap upah buruh dapat mengalami kenaikan pada 2027. Namun, besaran kenaikan tersebut harus mempertimbangkan data ekonomi serta kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

Menurutnya, kebijakan pengupahan perlu memperhatikan keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan kondisi perekonomian daerah.

Ia juga menyoroti kondisi ekonomi Kabupaten Morowali Utara yang dinilainya sedang lesu akibat melemahnya aktivitas dua perusahaan besar, yakni PT GNI dan PT NNI.

Syahrul menjelaskan, ketika aktivitas kedua perusahaan tersebut berkembang, perputaran ekonomi masyarakat ikut meningkat. Sebaliknya, ketika kegiatan usaha mengalami penurunan, dampaknya turut dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha di sekitarnya.

“Dulu dua perusahaan ini lagi maju, maka ekonomi bagus, sementara sekarang dua perusahaan ini lagi drop, apakah mau kita paksakan untuk naik upah di Morut sedangkan indeks ekonominya berkurang di situ,” kata Kadisnakertrans Sulteng.

Ia menegaskan, penentuan UMP dan UMK Sulawesi Tengah tahun 2027 masih membutuhkan data yang komprehensif serta kepastian regulasi dari pemerintah pusat.

Dengan demikian, besaran kenaikan upah minimum belum dapat dipastikan dan akan dibahas lebih lanjut setelah seluruh data serta ketentuan yang menjadi dasar penetapan tersedia.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *