PALU, FILESULAWESI.COM – Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Senin (2/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita, terduga pelaku berinisial HF (38), warga Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore, diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Jelang Idulfitri 2026, Pemprov Sulteng Hadirkan Gerakan Pangan Murah di Delapan Titik
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Bhabinkamtibmas Polsek Mantikulore yang mengamankan HF di Huntap 1 Kelurahan Tondo karena kedapatan membawa narkotika.
BACA JUGA: Pemkot Palu Ajukan Perubahan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Dari tangan HF, polisi menyita 2 paket sabu, 2 batang pirex kaca, 1 sendok sabu, dan 1 tas selempang warna hitam. Barang haram tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue untuk kemudian dikonsumsi dan dijual kembali di Kota Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen penuh jajaran Polresta Palu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat dan jajaran Polsek yang proaktif memberikan informasi. Pengungkapan ini membuktikan bahwa sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar Kapolresta Palu.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba sesuai hukum yang berlaku.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Terhadap HF, polisi telah menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional.
Tindak lanjut yang telah dilakukan antara lain pembuatan laporan polisi, pelaksanaan tes urine terhadap terduga pelaku, serta pemeriksaan saksi-saksi. Penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke tahap penuntutan.(***)






