PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menetapkan kebijakan pajak sebesar 5 persen bagi pelaku usaha sari laut sebagai bentuk keringanan dari tarif sebelumnya 10 persen. Namun, di lapangan masih banyak ditemukan pelaku usaha yang tidak menerapkan pajak tersebut kepada konsumen.
BACA JUGA: SMA Negeri 2 Palu Gelar Ujian Akhir Sekolah Kelas XII
Hal ini disampaikan oleh Plt Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Syarifudin, kepada sejumlah awak media, saat ditemui langsung di ruangannya.
Menurutnya, secara keseluruhan pajak makan dan minum berlaku 10 persen. Namun atas kebijakan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, sehingga khusus bagi pelaku usaha sari laut hanya dikenai 5 persen saja. Sementara bagi pelaku usaha menengah keatas masih berlaku sama yakni dikenai pajak 10 persen.
BACA JUGA: Ratusan Siswa Kelas IX SMP Negeri 2 Palu Ikuti Tes Kemampuan Akademik
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil pengujian dan audit bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat indikasi kuat bahwa sebagian pelaku usaha tidak melaporkan omzet secara wajar.
“Banyak pelaku usaha yang melaporkan pendapatan harian hanya sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Ini tidak wajar. Kalau benar segitu, usaha sari laut bisa bangkrut,” ungkapnya kepada redaksi Filesulawesi.com.
Dari hasil audit tersebut, katanya kembali, diketahui bahwa rata-rata transaksi pelaku usaha sari laut berada di atas Rp500 ribu per hari. Jika dihitung selama 26 hari operasional, maka omzet bulanan mencapai sekitar Rp13 juta. Dengan tarif pajak 5 persen, seharusnya kewajiban pajak yang dibayarkan sekitar Rp660 ribu per bulan.
“Angka ini yang dinilai paling ideal dan wajar. Ini juga diperkuat melalui pertemuan dengan kerukunan pelaku usaha sari laut yang difasilitasi oleh BPKP belum lama ini,” jelas Plt Sekretaris Bapenda menekankan.
Ia juga menambahkan, berdasarkan uji petik yang dilakukan di lapangan, sebagian pelaku usaha bahkan mampu meraih omzet hingga Rp1 juta per hari atau lebih.
Olehnya itu, untuk mengoptimalkan penerapan pajak tersebut, Pemerintah Kota Palu melalui Bapenda akan melakukan pendampingan kepada sekitar 245 pelaku usaha sari laut, khususnya dalam hal pembukuan dan pelaporan keuangan.
“Kami tidak mencari siapa yang salah atau benar. Arahan Bapak Wali Kota jelas, pelaku usaha harus didampingi agar tertib administrasi,” katanya.
Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah mendorong sistem transaksi non-tunai melalui skema pembayaran digital agar lebih transparan dan mudah diaudit.
“Kami dorong penggunaan sistem non tunai supaya transaksi tercatat dengan baik dan memudahkan pengawasan,” tambahnya.
Ke depan, Pemkot Palu juga akan menertibkan data pelaku usaha aktif sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha sari laut menerapkan pajak 5 persen secara konsisten.
Di sisi lain, ia mengapresiasi kualitas usaha kuliner sari laut di Kota Palu yang dinilai memiliki cita rasa khas dan digemari masyarakat.
“Menu yang disajikan pelaku usaha sari laut di Palu luar biasa, sesuai selera masyarakat. Dengan kualitas seperti itu, kami yakin tempat usaha mereka tidak pernah sepi pembeli,” tutupnya.zal








