PALU, FILESULAWESI.COM – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tengah, dr. Syahriar, M.Kes, menegaskan bahwa pemerintah provinsi berperan dalam edukasi, motivasi, serta fasilitasi pengadaan vaksinasi, sementara intervensi teknis di lapangan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
BACA JUGA: Jelang HUT Provinsi, Dinas P2KB Sulteng Launching Aplikasi BERANI Depak Stunting
“Provinsi itu hanya mengedukasi, memotivasi, dan memfasilitasi pengadaan vaksinasi. Untuk intervensi di wilayah, termasuk pengiriman sampel campak, itu dari kabupaten/kota,” ujar Syahriar kepada Filesulawesi.com, Kamis (9/4/2026).
BACA JUGA: SMPN 19 Palu Siapkan Genset Antisipasi Listrik Padam, Optimis Siswa Raih Nilai Maksimal di TKA
Ia mengungkapkan, adanya dugaan Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di Sulawesi Tengah menjadi hal yang menarik untuk dianalisis. Pasalnya, capaian imunisasi campak di Kota Palu disebut telah mencapai target.
“Ini menarik, karena imunisasi campak di Kota Palu bisa dikatakan sudah mencapai target, namun kondisi balita di lapangan justru menunjukkan peningkatan kasus,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan apakah kasus tersebut benar merupakan campak. Saat ini, spesimen masih dalam proses pemeriksaan laboratorium.
“Dari sejumlah kasus itu, kami belum bisa memastikan apakah ini benar campak atau bukan. Spesimennya masih diperiksa,” katanya.
Dari sisi kesiapan, Dinkes Sulteng memastikan tidak ada kendala logistik dalam pemberian imunisasi campak kepada balita.
“Persiapan kami siap. Tidak ada masalah logistik. Kemungkinan ada faktor lain, seperti kasus dari luar daerah atau kondisi daya tahan tubuh balita yang menurun sehingga mudah tertular,” ungkapnya.
Berdasarkan data sementara, terdapat lebih dari 700 balita di Sulawesi Tengah yang teridentifikasi mengalami gejala yang mengarah ke campak. Kasus tersebut tersebar di sejumlah kabupaten/kota, dengan dominasi di Kota Palu.
Namun demikian, Syahriar menegaskan bahwa tidak semua peningkatan kasus dapat langsung dikategorikan sebagai KLB. Penetapan KLB harus memenuhi kriteria tertentu, seperti adanya penularan dalam satu klaster, minimal dua kasus yang saling berkaitan, hingga adanya kematian.
“Tidak semua peningkatan kasus itu disebut KLB. Ada standar yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya imunisasi untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity), dengan cakupan minimal 75 persen dari sasaran.
“Itulah kenapa imunisasi penting, agar terbentuk kekebalan populasi dan mencegah penularan lebih luas,” tambahnya.
Terkait peluncuran aplikasi BERANI Depak Stunting oleh Dinas P2KB Sulteng, pihaknya menyampaikan apresiasi atas inovasi tersebut.
“Aplikasi ini memudahkan, mengefisienkan anggaran, serta mendorong transparansi. Namun kami akan melihat terlebih dahulu apakah akan mengadopsinya, karena Dinkes sudah memiliki aplikasi yang terintegrasi dengan kementerian,” pungkasnya.zal







