Fraksi PKB Beri Catatan Kritis Terhadap Capaian PAD Kota Palu 2025

Pandangan Fraksi PKB dibacakan langsung H. Nanang. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palu menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

BACA JUGA: Gubernur Sulteng Resmi Tutup Turnamen Taruna Cup di Desa Kalora Poso

Bacaan Lainnya

Meski demikian, PKB memberikan sejumlah catatan kritis terkait optimalisasi pendapatan daerah, kualitas belanja, hingga besaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

BACA JUGA: TNI Polri dan BPBD Bangun Jembatan Darurat Pasca Banjir di Lobu Mandiri

Pandangan umum Fraksi PKB disampaikan juru bicara fraksi, H. Nanang, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu di ruang sidang utama DPRD, Senin (6/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, dan dihadiri Asisten I Setda Kota Palu, Usman, beserta jajaran Pemerintah Kota Palu.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKB mengapresiasi Pemerintah Kota Palu yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan pemerintah daerah, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,751 triliun, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp1,709 triliun, sehingga APBD 2025 mencatat surplus sebesar Rp42,76 miliar.

Pemerintah Kota Palu juga membukukan pembiayaan netto sebesar Rp11,67 miliar dan SILPA sebesar Rp54,43 miliar.

Fraksi PKB menilai capaian tersebut menunjukkan kemampuan Pemerintah Kota Palu menjaga stabilitas fiskal daerah di tengah tantangan pembangunan.

“Secara umum, Fraksi PKB memandang bahwa capaian tersebut menunjukkan adanya kemampuan Pemerintah Kota Palu dalam menjaga stabilitas fiskal daerah,” kata Nanang saat membacakan pandangan fraksi.
PKB juga mencatat kondisi keuangan daerah yang dinilai cukup sehat dengan total aset mencapai lebih dari Rp3,05 triliun, kewajiban sekitar Rp75,15 miliar, serta ekuitas sebesar Rp2,97 triliun.

Namun demikian, Fraksi PKB mengingatkan pemerintah agar tidak berpuas diri. Salah satu catatan utama adalah belum tercapainya target pendapatan daerah. Dari target sekitar Rp1,853 triliun, realisasi pendapatan masih kurang sekitar Rp101,66 miliar.

Menurut PKB, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap secara optimal.

Fraksi PKB mendorong Pemerintah Kota Palu memperkuat strategi peningkatan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan, optimalisasi digitalisasi pelayanan perpajakan daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan pengawasan terhadap objek-objek pendapatan.

Selain itu, PKB juga menyoroti selisih antara anggaran dan realisasi belanja yang mencapai sekitar Rp154,81 miliar. Meski efisiensi anggaran dinilai penting, fraksi tersebut meminta pemerintah mengevaluasi kualitas perencanaan dan pelaksanaan program agar anggaran yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Setiap Organisasi Perangkat Daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta meminimalkan keterlambatan pelaksanaan kegiatan sehingga manfaat anggaran dapat dirasakan masyarakat tepat waktu,” ujar Nanang.

Catatan lain yang menjadi perhatian PKB adalah besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp54,43 miliar. Menurut fraksi tersebut, SILPA memang dapat mencerminkan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan, tetapi juga berpotensi menunjukkan masih adanya program pembangunan yang belum terlaksana secara optimal.

PKB menegaskan bahwa setiap anggaran yang telah direncanakan semestinya dapat diwujudkan menjadi pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta perlindungan sosial bagi warga Kota Palu.

Fraksi PKB juga memberikan lima rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palu, yakni memperkuat sistem pengendalian intern pemerintah, menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meningkatkan kualitas belanja yang berorientasi pada hasil, memperkuat keberpihakan program kepada masyarakat kecil, serta memperluas inovasi pelayanan publik berbasis digital.

Di akhir pandangannya, Fraksi PKB menyatakan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Palu menyatakan dapat menerima untuk selanjutnya dilakukan pembahasan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan seluruh masukan, catatan, dan rekomendasi yang telah kami sampaikan,” tutup Nanang.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *