Kejati Sulteng Sosialisasikan Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak di Donggala

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali memperkuat upaya pencegahan permasalahan hukum melalui kegiatan Penerangan Hukum bertema "Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah. FOTO: IST

DONGGALA, FILESULAWESI.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali memperkuat upaya pencegahan permasalahan hukum melalui kegiatan Penerangan Hukum bertema “Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah”, yang digelar di Aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Rabu (6/8/2026).

BACA JUGA: Enam RKB dan Gedung Laboratorium-Perpustakaan MAN 1 Kota Palu Mulai Dibangun

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. Rustam Efendi, yang mewakili Bupati Donggala. Hadir sebagai narasumber Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sulteng, Agus Kurniawan, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian.

BACA JUGA: Kunjungi Desa Mire, Gubernur Sulteng Pastikan Pembangunan Menjangkau Pelosok

Peserta kegiatan terdiri atas Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.

Dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Donggala, Rustam Efendi menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap proses pengadaan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent governance) sejak tahap perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengawasan pekerjaan hingga serah terima hasil pekerjaan.

Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sulteng, Agus Kurniawan, menekankan pentingnya perencanaan pengadaan yang matang untuk menghindari potensi tindak pidana korupsi. Menurutnya, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus mengacu pada kondisi riil di lapangan dan didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar berperan aktif melakukan pengawasan pada setiap tahapan pengadaan serta mengingatkan seluruh penyelenggara pengadaan untuk menghindari konflik kepentingan.

Pada sesi berikutnya, Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menjelaskan berbagai aspek hukum terkait penanganan keterlambatan penyelesaian pekerjaan melalui mekanisme addendum kontrak. Ia menerangkan bahwa keterlambatan proyek dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), keterlambatan dari pihak pemerintah, hingga kesalahan penyedia jasa.

Menurutnya, apabila keterlambatan terjadi akibat kesalahan penyedia, maka dapat dikenakan sanksi berupa denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga masuk daftar hitam. Sebaliknya, apabila keterlambatan terjadi bukan karena kesalahan penyedia, perubahan kontrak dapat dilakukan sesuai ketentuan tanpa serta-merta menjatuhkan sanksi.

Laode juga memaparkan perkembangan regulasi mengenai pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, mekanisme perubahan kontrak, tata cara pembayaran pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun APBD, hingga langkah yang harus ditempuh apabila penyedia tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan setelah masa pemberian kesempatan berakhir.

Menutup pemaparannya, ia menegaskan pentingnya penerapan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai landasan penggunaan diskresi yang tetap mengedepankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejati Sulawesi Tengah berharap aparatur pemerintah semakin memahami aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa sehingga mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *