PALU, FILESULAWESI.COM – Memasuki dua tahun pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, dan dr. Reny A. Lamadjido, perhatian terhadap sektor pendidikan melalui program BERANI CERDAS Sulteng NAMBASO terus diperkuat.
BACA JUGA: Karhutla Sulteng Masuk 13 Besar Nasional, Dampelas-Tinombo Jadi Wilayah Prioritas
Pada tahun anggaran 2026, jumlah penerima manfaat program beasiswa tersebut mencapai sekitar 47 ribu mahasiswa, meningkat signifikan dibandingkan jumlah penerima sebelumnya yang berada di angka 23.568 orang.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Rafiq Al Amri Soroti Kontradiksi Pertimbangan Hakim
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tengah, Drs. Firmanzah, mengatakan pada semester ganjil 2025 jumlah penerima manfaat BERANI CERDAS tercatat sebanyak 23.568 orang dengan total anggaran sekitar Rp84,04 miliar.
“Kemudian pada semester genap 2026 mengalami pengurangan penerima manfaat, yakni 22.414 orang, sebab sudah sebagian tamat atau sudah menyelesaikan studinya. Sehingga yang dibayarkan tinggal Rp80,05 miliar,” jelas Firmanzah kepada media ini, Selasa (8/9/2026), melalui sambungan WhatsApp.
Menurut Firmanzah, pada 2026 pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp260,406 miliar untuk program beasiswa BERANI CERDAS, dengan penerima lama sebanyak 22.414 orang dan penerima baru sekitar 25 ribu orang.
Dengan demikian, total penerima manfaat program tersebut pada 2026 mencapai sekitar 47 ribu mahasiswa.
Selain beasiswa mahasiswa, Pemprov Sulteng juga memberikan dukungan pendidikan untuk berbagai jenjang dan kategori. Di antaranya beasiswa untuk S2 sebanyak 100 orang, S3 sebanyak 20 orang, dokter spesialis 10 orang, serta bantuan penyelesaian studi bagi 300 orang.
Untuk bantuan biaya SPP bagi siswa yang tergolong ekonomi lemah atau masuk desil 1 hingga 5, pada 2025 dialokasikan sekitar Rp1,09 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp1,75 miliar pada 2026.
“Selanjutnya ada pemberian beasiswa CERDAS ISTIMEWA dan BAKAT ISTIMEWA tahun 2025 sebesar Rp4,34 miliar dan tahun 2026 sebesar Rp4,52 miliar,” ujar Firmanzah.
Dukungan juga diberikan kepada siswa SMK melalui pembiayaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan Praktik Kerja Industri (Prakerin). Anggarannya pada 2025 mencapai sekitar Rp39,95 miliar dan pada 2026 sebesar Rp21,56 miliar.
Sementara untuk pemberian beasiswa dan bantuan bagi guru, ASN serta pendidik profesi, anggaran meningkat cukup signifikan. Pada 2025 dialokasikan sekitar Rp1,857 miliar, sedangkan pada 2026 naik menjadi Rp5,23 miliar.
Di bidang sarana dan prasarana, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk perbaikan dan peningkatan fasilitas pendidikan berbasis digital bagi SMA dan SMK. Tahun 2025 dialokasikan sekitar Rp480 juta dan pada 2026 sebesar Rp430 juta.
Kemudian bantuan seragam sekolah bagi siswa SMA, SMK dan sederajat yang masuk desil 1 sampai 5 dialokasikan sekitar Rp5,09 miliar pada 2025 dan Rp1,785 miliar pada 2026.
“Total anggaran tahun 2025 untuk mendukung pelaksanaan BERANI CERDAS mencapai Rp178,837 miliar dan tahun anggaran 2026 sebesar Rp355,261 miliar atau setara 7,28 persen dari total APBD Sulteng Rp4,7 triliun,” jelas Firmanzah.
Pendidikan sebagai Hak Dasar
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah.
Menurutnya, semangat meningkatkan kualitas sumber daya manusia juga memiliki landasan nilai keagamaan. Perintah untuk membaca dan belajar yang tercermin dalam kata “Iqra” dalam Al-Qur’an dapat dimaknai secara luas sebagai dorongan untuk menuntut ilmu dan meningkatkan pengetahuan.
Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh akses pendidikan yang layak dan terjangkau.
Melalui program “BERANI CERDAS Sulteng NAMBASO”, Pemprov Sulteng mendorong terwujudnya cita-cita minimal satu rumah tangga memiliki satu sarjana.
Komitmen tersebut juga memiliki landasan konstitusional. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal 31 ayat (2) juga menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Selanjutnya, ayat (3) mengamanatkan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sementara ayat (4) menegaskan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Adapun ayat (5) menegaskan pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Selain pendidikan, konstitusi juga mengatur kebudayaan dalam Pasal 32 UUD 1945, yang memiliki keterkaitan erat dengan pembangunan pendidikan dan penguatan sumber daya manusia.
Dengan dukungan anggaran dan berbagai program tersebut, Pemprov Sulteng menempatkan pendidikan sebagai salah satu instrumen utama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat Sulawesi Tengah untuk mengenyam pendidikan tinggi. (***)






