Kuasa Hukum: 12 Tahun Bekerja, Status dan Hak Wartawan Dipertanyakan
PALU, FILESULAWESI.COM – Wartawan eks Radar Sulteng, Salam La’abu, resmi didampingi Kuasa Hukum dalam penanganan kasus diduga adanya penonaktifan secara sepihak oleh Perusahaan Radar Sulteng, di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
BACA JUGA: Perempuan PGRI Sulteng Dorong Guru Perempuan Berkarya Lewat Antologi Puisi
Penonaktifan Salam La’abu sebagai wartawan Radar Sulteng diduga secara sepihak, berlaku 1 September 2026 lalu.
BACA JUGA: Investasi Sulteng Capai Rp68,70 Triliun
7 Kuasa Hukum yang memberi pendampingan kepada Salam La’abu yakni Michael, SH, Dewi S. M. Fischer, SH, MH. Victor H. G. Kuhu, SH, C.MSP. Mohammad Taher, SH, Febri Dwi Tjahjadi, SH, MH. Dian R. A. Palar, SH, MH; dan Vebry Tri Haryadi, SH.
Ketujuh advokat ini memberi nama pendampingan “For Salam & Partner” di salah satu Warkop di Kota Palu, Kamis (10/9/2026).
Dalam keterangan jumpa persnya kepada sejumlah awak media, Kuasa Hukum Vebry Tri Haryadi menjelaskan, Wartawan tidak hanya menjalankan tugas jurnalistik, tetapi juga merupakan pekerja yang memiliki hak atas kepastian hubungan kerja dan perlindungan ketenagakerjaan.
Apalagi jika wartawan dalam hal ini Salam La’abu, telah menjalankan tugas jurnalistik selama bertahun-tahun (12 tahun-red), namun status hubungan kerjanya dinilai belum memiliki kejelasan.
Persoalan hubungan kerja wartawan dinilai perlu dilihat secara utuh, baik dari perspektif Undang-Undang Pers maupun ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Wartawan adalah pekerja. Kalau dia bekerja dan menerima upah, tentu ada hubungan kerja yang harus jelas,” demikian disampaikan Kuasa Hukum Vebry Tri Haryadi.
Menurutnya, perusahaan media memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap wartawan yang bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik untuk media tersebut.
Apabila seorang wartawan menghasilkan berita sebagai bagian dari pekerjaan di sebuah perusahaan media, maka persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi produk jurnalistik. Status, hak, kewajiban serta bentuk hubungan kerja antara wartawan dan perusahaan juga perlu diperjelas.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah keberadaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Jika wartawan bekerja secara terus-menerus dan memperoleh honor atau upah, maka status serta dasar hubungan kerjanya dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.
Persoalan honor juga turut dipertanyakan. Bagaimana mungkin Salam La’abu telah bekerja bertahun-tahun namun hanya menerima honor 300 ribu rupiah (setelah dinonaktifkan)?
Angka tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang perlu diklarifikasi kepada perusahaan media dimana Salam La’abu berkerja.
“Kalau ada kerja, ada upah, berarti harus jelas hubungan kerjanya. Tidak bisa kemudian hanya disebut honor tanpa ada penjelasan mengenai status dan hak pekerja,” ujarnya menjelaskan.
“Begitu sebaliknya dengan status penonaktifan Salam sebagai wartawan, perlu juga menjadi pertanyaan untuk dijawab oleh perusahaan media tersebut,” urai Vebry Tri Haryadi.
Selain persoalan ketenagakerjaan, terdapat pula informasi mengenai pemberitaan yang diduga melanggar Undang-Undang Pers.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya menyatakan akan meminta klarifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui duduk persoalan secara utuh.
Klarifikasi tersebut rencananya akan dilakukan kepada pihak manajemen media Radar Sulteng maupun pihak-pihak terkait.
Langkah itu dinilai penting agar persoalan yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Olehnya itu pihaknya menegaskan, tetap menghormati kerja-kerja jurnalistik dan tidak mempersoalkan profesi wartawan.
Namun, ketika seorang wartawan menjalankan pekerjaan jurnalistik dalam sebuah perusahaan media, maka aspek perlindungan dan kepastian hubungan kerja juga harus menjadi perhatian.
“Yang pertama akan kami lakukan adalah meminta klarifikasi dengan pihak manajemen media. Kalau tidak ada titik temu, kami akan meminta penjelasan kepada pemerintah,” katanya menambahkan.
Pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kota Palu, juga dinilai perlu memberikan perhatian terhadap persoalan perlindungan pekerja pers, khususnya terkait kepastian status hubungan kerja dan pemenuhan hak ketenagakerjaan.
Jika upaya klarifikasi dan penyelesaian secara musyawarah tidak menemukan titik temu, langkah hukum disebut menjadi opsi berikutnya.
Namun, sebelum sampai pada tahapan tersebut, pihaknya tetap mengedepankan komunikasi dan klarifikasi dengan manajemen media serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan profesionalisme jurnalistik, perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap wartawan sebagai pekerja.
Diakhir penjelasan, mewakili Kuasa Hukum lainnya, Vebry Tri Haryadi menjelaskan pula bahwa setelah diberi kuasa oleh Salam La’abu hari ini, maka selanjutnya Jumat besok, akan melayangkan surat klarifikasi kepada Radar Sulteng.
“Dalam surat yang kita layangkan kepada manajemen Radar Sulteng diberi waktu selama 7 hari. Jika dalam waktu tersebut tidak diindahkan, maka ada upaya hukum lainnya yang akan kami lakukan,” tutup Vebry Tri Haryadi.zal







